Bule Rusia, KA (43) di lingkungan Kuta Selatan, Badung, diamankan petugas. KA diduga menganiaya istrinya dan membuat gaduh lingkungan sekitar.
Ia diamankan dari rumahnya, pada Selasa (2/3/2023) pagi. Camat Kuta Selatan membenarkan hal tersebut, bahwa KA diamankan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, NF (30), asal Gresik, Jawa Timur.
"Kami sudah amankan dan sekarang di kepolisian. Jadi, kami selalu berkoordinasi baik dengan tim terkait seperti Imigrasi dan Kepolisian terhadap WNA yang berbuat rusuh," ujarnya dikonfirmasi detikBali Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP AA Made Suantara membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, istri WNA itu pernah melaporkan kasus yang sama di Unit Resta Polresta Denpasar.
"Kami serahkan ke Polresta Denpasar karena istri WNA tersebut sudah pernah buat laporan KDRT di unit PPA Resta Denpasar," ungkap Suantara, dikonfirmasi Jumat (3/3/2023).
Dalam laporannya ke Polsek Kuta Selatan, istri KA itu mengaku bahwa suaminya meminum minuman keras setiap harinya.
"Seringnya dianiaya oleh suaminya, si istri berniat melarikan diri, tapi terkendala oleh si suami karena semua uang yang ada di rekening disita oleh suaminya," terang dia.
Setelah mendapatkan laporan dari Babhinkantibmas, baru lah sekitar pukul 09.55 Wita, KA langsung diamankan.
"Waktu kami ke TKP dengan anggota buser Reskrim, bule-nya masih teriak-teriak dan ngamuk-ngamuk. Kami khawatir anaknya yang bayi masih ditahan di dalam, sedangkan istrinya di luar rumah dengan anaknya yang pertama. Begitu WNA tersebut lengah dan diajak ngobrol sama pecalang, tim buser kami langsung menyergap dan kami arahkan ke Polresta," pungkasnya.
Belakangan, kasus ini berakhir damai. Berdasarkan hak jawab yang dikirim KA, laporan tersebut telah dicabut oleh FA, pada 10 April 2023.
"Dengan demikian, saya tidak bersalah dan bersih dari segala tuduhan," ujar KA dalam hak jawabnya yang diterima detikBali, Kamis (27/8/2026).
Catatan redaksi: Isi dalam artikel ini telah diubah, berdasarkan hak jawab narasumber.