Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Ia ditangkap lantaran menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi mengatakan bule Rusia itu menggunakan izin tinggal terbatas investor (C 314) dengan masa berlaku 23 Januari 2023 hingga 20 Januari 2025. Namun ia menjadi fotografer di Bali.
"Saudara SZ tersebut diamankan di tempat tinggalnya sekaligus alamat perusahaannya yang berlokasi di The Kayuan, Jalan Culali Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli," kata Tedy dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap bule Rusia itu dilakukan berawal dari tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian pada Rabu (22/2/2023). Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan orang asing di Bali.
Dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan, ditemukan seorang WNA yang melakukan kegiatan sebagai fotografer selama berada di Bali. Ia tinggal di The Kayuan, Jalan Culali, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, bule Rusia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Ia masuk menggunakan izin tinggal investor pada 27 April 2022.
Pria kelahiran Moskow pada 24 April 1996 itu memiliki perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan real estate namun masih belum beroperasi. Ia sebagai direktur di perusahaan yang dimiliki, namun juga sebagai fotografer di Pulau Dewata.
"Bahwa saudara SZ juga berkegiatan sebagai fotografer di wilayah Bali. Saudara SZ mengiklankan jasa fotografi melalui media sosial," ungkap Tedy.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Putra menolak keras wisatawan asing yang yang bekerja di Bali. Hal itu termasuk tindakan ilegal karena menyalahgunakan visa liburan.
"Artinya, orang yang tidak mempunyai hak beroperasi sebagai guide (pemandu) di Bali, tidak boleh melakukan itu," ucap Cok Ace, sapaan akrab Tjokorda Oka, di kantor DPRD Bali, Senin (27/2/2023).
Cok Ace menerangkan sejumlah pekerjaan yang dilirik oleh pekerja asing ilegal antara lain berdagang, kursus mengendarai motor, hingga fotografer. "Itu sebenarnya juga ilegal," katanya.
Cok Ace tak menampik jika Bali juga membutuhkan tenaga kerja asing untuk sektor tertentu. Misalkan, pemandu wisata yang fasih berbahasa Mandarin. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berupaya mengisinya dengan orang lokal.
Pemprov Bali, Cok Ace melanjutkan, terus bekerja sama dengan imigrasi untuk mencegah pekerja asing ilegal. Dinas Ketenagakerjaan Bali juga berupaya mencegah wisatawan asing yang bekerja secara ilegal.
(nor/gsp)