Nahas betul nasib I Gede Wijaya, pemilik kafe Uncle Benz di Jalan Balangan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Niat baiknya mentraktir Johnston Mccallum Scott (40), bule Australia, minum arak bersama berakhir tragedi.
Keduanya terlibat perkelahian yang membuat Scott kehilangan nyawa. Polisi pun langsung menangkap Wijaya yang disebut memukul kepala Scott hingga berdarah, dan membuat sayatan di wajah Warga Negara Asing (WNA) itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Scott ditemukan bersimbah darah di teras kafe oleh Ni Nyoman Purnianti, istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban (Scott) ditemukan di teras Uncle Benz Cafe dengan berlumuran darah," tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/2/2023).
"Awalnya pelaku (Wijaya) datang minum-minum dan mentraktir korban. Tapi karena mabuk dan meracau, kemudian keduanya berkelahi hingga mengakibatkan pelaku marah dan memukul korban menggunakan kursi," lanjutnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Selatan, Wijaya mengaku tersulut emosi lantaran lawan minumnya itu mabuk hingga kehilangan kendali diri. Ia mengaku dikencingi Scott.
"Kaki kiri saya dikencingi. Mabuk lah, lose control. Saya coba kasih tahu, jangan lah seperti itu. Tapi dia malah masuk ke warung dan melempar gelas," imbuh Wijaya.
Ia mengklaim Scott lah yang lebih dulu hendak melemparnya dengan kursi. Dari sana, Wijaya refleks merebut kursi kayu itu, lalu dihantamnya ke kepala Scott hingga kepala bule itu mengeluarkan darah.
Baru Kenal Dua Hari
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut Wijaya dan Scott saling mengenal sejak dua hari sebelum perkelahian keduanya pecah di Uncle Benz Cafe milik Wijaya.
Scott menginap di sebuah vila yang terletak di dekat kafe tersebut. "Motifnya pelaku emosi sesaat, karena pada saat yang bersangkutan minum bersama, pelaku dikencingi. Korban berbuat onar di warung pelaku," kata Bambang.
Kemudian, Wijaya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari istri Scott. Malam itu, Purnianti sempak panik mencari suaminya yang tak kunjung pulang ke vila tempat mereka menginap.
Scott ditemukan Purnianti dalam kondisi posisi terlentang dan kepala dekat rolling door. Awalnya, Wijaya tak mengakui perbuatannya. Namun, setelah memeriksa saksi-saksi, baru lah Wijaya mengakui perbuatannya.
Wijaya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(BIR/irb)