5 Kali Masuk Penjara, Pria Paruh Baya Kumat Curi Emas di Mengwi

Badung

5 Kali Masuk Penjara, Pria Paruh Baya Kumat Curi Emas di Mengwi

Agus Eka - detikBali
Jumat, 24 Feb 2023 18:47 WIB
Ilustrasi maling
Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Badung - Lima kali keluar masuk penjara, tidak membuat GTW kapok. Pria 54 tahun asal Sukasada, Buleleng, ini beraksi lagi di sebuah rumah warga di Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (21/2/2023).

Pemilik rumah Agus Suryadi kehilangan beberapa perhiasan emas senilai jutaan rupiah milik istrinya, Ni Wayan Sriati. Kejadian itu ia ketahui saat sang istri baru pulang berbelanja dan melihat kondisi rumah sudah berantakan. Ternyata kalung emas 20 gram dan sejumlah perhiasan lainnya raib.

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana menjelaskan GTW diamankan di kosnya di Jalan Pulau Maluku III Nomor 14 Pekambingan, Denpasar. Kepada polisi, GTW mengaku mencuri dan beraksi dengan cara memastikan rumah target dalam keadaan tidak berpenghuni.

"Pelaku masuk ke pekarangan rumah, memanggil-manggil penghuni rumah. Jika tidak ada yang menyahut, artinya rumah dipastikan kosong. Saat itulah pelaku beraksi masuk ke kamar mencari barang menurut dia berharga," tegas Kompol Darsana, Jumat (24/2/2023).

Dijelaskan Darsana, Sriati melapor ke Polsek Mengwi menceritakan kondisi kamar rumahnya acak-acak. Sriati lantas melihat lemari tempat dia menaruh emas dan barang itu hilang. Ia lantas menelepon suami untuk melapor ke polisi.

GTW ternyata sudah lima kali penjara. Yakni sejak 2013 sampai 2016. Kini GTW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Darsana.


(nor/bir)

Hide Ads