Keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal atas dugaan pencurian. Ferdy Sambo Cs harus kembali berurusan dengan hukum setelah menerima vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo cs atas dugaan pencurian yang meliputi pencurian uang, laptop, hingga jam tangan Yosua.
"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 365 KUHPidana juncto tindak pidana pencucian uang pasal 3,4 dan 5," kata Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin mengungkit momen di pengadilan, di mana ada fakta tentang uang Yosua yang hilang Rp 200 juta di ATM usai Yosua tewas, dan ternyata Ricky Rizal yang melakukan pentransferan. Laporan soal pencurian ini teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023, dengan nama pelapor Kamaruddin Simanjuntak.
Status laporan ini dalam penyelidikan. "Minimal tiga (terlapor), Ricky Rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh PC, nah FS juga mengaku itu uang dia. Nah biarkan nanti FS nanti membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ baik langsung maupun oleh orangnya dia, tentukan akan terlihat," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin menilai semisal Ferdy Sambo memang benar menyetorkan uang Rp 200 juta ke rekening Yosua, namun tetap saja Sambo tak berhak atas uang tersebut. Kenapa?
"Nah, kalaupun dia pernah setor uang ke situ, tetap dia tidak berhak main ambil. Karena almarhum sudah mereka bantai dengan sadar dengan sengaja. Tentu mereka harusnya, kalau bisa buktikan itu uangnya, harus ditagih kepada ahli waris atau mekanisme hukum baik gugatan ataupun dengan cara musyawarah," ujar Kamaruddin.
Soal HP hingga laptop milik Yosua yang hilang, Kamaruddin menyebut hingga kini keluarga belum mendapatkan kembali barang-barang tersebut. Pun PIN emas dari Kapolri, menurut Kamaruddin ikut raib.
Orang tua Yosua melaporkan Ferdy Sambo cs dengan dua jenis laporan polisi, yakni laporan tipe B dan C.
Khusus untuk model C, laporan tersebut diharapkan dapat dipakai ahli waris untuk mengurus hak-hak Yosua, mulai dari Taspen hingga ASABRI.
Ibu Yosua Minta Barang Anaknya Kembali
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, juga menekankan soal dia, anak-anaknya, dan suaminya berhak atas barang-barang peninggalan Yosua. Rosti meminta agar barang-barang Yosua yang hilang dikembalikan.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku, harus dikembalikan kepada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis," kata Rosti pada wartawan.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," imbuh dia.
(nor/hsa)










































