Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut alasannya karena mewakili korban, negara dan masyarakat.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023) dikutip dari detikNews.
Seperti diketahui, hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
(nor/gsp)