Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Badung 2020. Total dana hibah yang disepakati dan ditandatangani senilai Rp 29,2 miliar.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menjelaskan dana tersebut dicairkan dalam tiga termin. Pencairan pertama pada 21 Oktober 2019 sebesar Rp 1 miliar; kemudian termin kedua pada 3 Februari 2020 sebesar Rp 25 miliar; dan terakhir pada 18 Agustus 2020 sebesar Rp 3,2 miliar. Kayun mengaku pernah memenuhi panggilan Kejari Badung sebagai saksi dalam kasus ini. Ia dicecar pertanyaan seputar Pilkada Badung 2020.
Sementara, Wiraguna belum ditahan karena masih perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan termasuk melengkapi administrasi tersangka. Kejari Badung juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu nanti lah, kami kabari ya. Ada perkembangan, pasti kami sampaikan. Yang jelas kami terus proses penyidikan setelah penetapan tersangka ini. Nanti pasti kami rilis kok," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung Dewa Lanang Arya Raharja, Kamis (16/2/2023).
Tim jaksa penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Badung 2020. Pejabat di KPU Badung kemungkinan akan dipanggil untuk diperiksa.
"Setelah sekian itu kami baru tahu ternyata sudah ada penetapan tersangka. Saat sosialisasi (Pemilu 2024) 14 Februari (Wiraguna) juga masih ngantor," katanya seraya menegaskan tak ingin memberikan pernyataan lebih terkait kasus ini.
Wiraguna Diduga Main Proyek Debat Pilkada 2020
Kejari Badung mengendus dugaan proyek bermodus penunjukan langsung atas pengadaan jasa event organizer (EO) yang bergerak pada usaha produksi program televisi. Penelusuran detikBali, proyek itu mengacu penyelenggaraan debat terbuka Pilkada Badung 2020 yang digelar tiga kali.
KPU Badung menerapkan pola maksimal dalam pelaksanaan debat Pilkada 2020. Di mana dalam peraturan KPU diatur terkait pelaksanaan debat terbuka maksimal tiga kali, termasuk pengajuan pasangan calon (paslon) maksimal lima.
Menurut Lanang Arya, KPU Badung mengambil sebagian pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga. Bahkan, pembayaran dilakukan sendiri tanpa melalui rekanan.
"Ya kurang lebih seperti itu (debat paslon). Memang ada pekerjaan yang sudah ditunjuk ke rekanan, tapi bukan rekanan (EO) yang kerjakan. Padahal sudah ada kontrak dengan rekanan untuk melaksanakan pekerjaan itu," ungkapnya, Kamis (16/2/2023).
Bukan cuma itu, juga ditemukan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. Bahkan, ada indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan keuangan. Hanya saja, Lanang Arya tidak membeberkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Lanang Arya juga enggan rinci bagaimana skema Nyoman Wiraguna bisa mengambil sebagian pekerjaan tanpa melibatkan rekanan. "Nanti detailnya kami sampaikan. Kami rilis ya," singkat Lanang yang mengaku sedang berada di luar kantor.
Dijelaskan sebelumnya, dari hasil penyidikan terungkap ada enam kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pilkada 2020. KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), yakni Nyoman Wiraguna.
(irb/gsp)