Kasus pembunuhan pelajar hamil di Kota Denpasar berinisial NMDS (16) menyisakan kekecewaan bagi sang ayah, GA. Sebab, polisi melarang GA masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) saat putrinya tewas dibunuh oleh kekasihnya, I Kadek Juniarta (18).
Selaku orang tua, GA sangat ingin bisa melihat kondisi putrinya di TKP. Ia pun sudah datang ke lokasi bersama istri demi melihat putrinya yang belakangan diketahui tengah hamil tiga bulan.
Kepala Polsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menjawab kekecewaan ayah NMDS yang dilarang masuk ke TKP. Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah Juniarta, di Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5 Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena TKP masih status quo dan menunggu tim dari identifikasi," kata Herawan, Jumat (10/2/2023).
Herawan menjelaskan selain polisi tidak diperbolehkan masuk TKP karena masih dalam proses penyelidikan. Hal itu juga diatur oleh Undang-Undang (UU).
"Kecuali petugas, berdasarkan UU tidak diperbolehkan masuk (ke TKP) dalam rangka penyelidikan," imbuh dia.
NMDS dibunuh oleh kekasihnya, I Kadek Juniarta setelah meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. NMDS dibunuh pada Selasa (7/2/2023) dengan cara dijerat menggunakan selendang lalu dicekik. Adapun, Juniarta kini berstatus sebagai tersangka.
Polsek Denpasar Barat selanjutnya mengajukan autopsi terhadap jenazah NMDS untuk mengetahui penyebab kematian NMDS secara medis. Autopsi diajukan ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, pada Kamis (9/2/2023).
"Tidak ada tujuan selain untuk mengetahui penyebab kematian (secara medis). Autopsi (diajukan) kemarin," ungkapnya.
(iws/gsp)