Wanita Hamil Dibunuh Pacar Masih Berstatus Pelajar

Denpasar

Wanita Hamil Dibunuh Pacar Masih Berstatus Pelajar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 08 Feb 2023 18:57 WIB
I Kadek Juniarta, pemuda pembunuh pacar karena diminta pertanggungjawaban kehamilan hanya tertunduk saat dihadirkan ketika konferensi pers di Polsek Denpasar Barat. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: I Kadek Juniarta, pemuda pembunuh pacar karena diminta pertanggungjawaban kehamilan hanya tertunduk saat dihadirkan ketika konferensi pers di Polsek Denpasar Barat. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Perempuan di Denpasar, Bali berinisial NMDS (16) dibunuh oleh pacarnya bernama I Kadek Juniarta (18) karena hamil dan meminta segera dinikahi. NMDS ternyata masih berstatus sebagai pelajar.

"Untuk yang bersangkutan korban pelajar SMK," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu (8/2/2023).

Menurut Bambang, NMDS dan I Kadek Juniarta saling mengenal dan berpacaran. Mereka mulai menjalin kisah asmara sejak Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat melakukan pembunuhan pacarnya, I Kadek Juniarta kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dikenakan pasal berlapis.

Pertama yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Lewat aturan ini, tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian yang kedua yakni Pasal 337 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal juga 15 tahun penjara. Terakhir yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun bui.

"Kami berikan hukuman yang maksimal kepada pelaku," tegas mantan Kapolsek Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.

Diberitakan sebelumnya, NMDS tewas dibunuh oleh pacarnya, I Kadek Juniarta dengan dijerat menggunakan selendang dan dicekik. Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menuturkan NMDS datang ke rumah Juniarta di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III, Nomor 5, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar pada Selasa (7/2/2023) pukul 13.00 Wita.

Juniarta lalu mengajak NMDS ke kamar. NMDS memberitahu kekasihnya bahwa ia hamil.

"Karena korban berbadan dua (hamil), maka korban (NMDS) meminta untuk dinikahi oleh pelaku (Juniarta)," tutur Yugo.




(nor/gsp)

Hide Ads