"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe dengan pidana penjara selama lima tahun," kata JPU Kejari Denpasar Catur Rianita dalam keterangannya yang diterima detikBali, Rabu (1/2/2023).
Tuntutan selama lima tahun penjara itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan. JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Okto Rhodes sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Okto Rhodes. Pidana tambahan yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta.
Harta benda Okto Rhodes dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun penjara.
Bagi JPU, terdakwa Okto Rhodes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. JPU menjelaskan terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perbuatan itu dilakukan bersama dua pelaku lainnya yakni Ni Ketut Murtini yang masih buron dan Ni Nyoman Nuriasih selaku Kepala Unit PT BRI Unit Diponegoro dan Kepala Unit PT BRI Unit Tohpati.
Manipulasi proses KUR dilakukan pada kantor PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (persero) Tbk Unit Diponegoro dan Unit Tohpati. Terdakwa bersama Murtini dan Nuriasih dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Menurut JPU, terdakwa bersama dengan Murtini dengan sengaja mencari calon nasabah dan meminjam identitasnya untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan KUR. Mereka juga mengurus surat keterangan usaha ke desa/kelurahan setempat.
Setelah itu, Okto Rhodes dan Murtini menyerahkan nama-nama calon nasabah kepada Nuriasih selaku Kepala Unit PT BRI Unit Diponegoro dan Kepala Unit PT BRI Unit Tohpati untuk direkomendasikan KUR. Nuriasih lalu memerintahkan dan disertai ancaman kepada para marketing kredit untuk melakukan analisa kredit terhadap nama-nama calon nasabah yang direkomendasikan.
Okto Rhodes, Murtini, dan Nuriasih beserta marketing kredit lalu melakukan pemeriksaan di lapangan yang dilakukan tidak sesuai prosedur seharusnya. Nuriasih menyetujui dan memfasilitasi 26 nasabah Unit Tohpati dan 4 nasabah Unit Diponegoro untuk pengajuan KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan.
"Hasil pencairan sebagian/seluruhnya dipergunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan Murtini dan Ni Nyoman Nuriasih. Angsuran kredit dibayarkan sebagian/seluruhnya oleh Murtini dan Ni Nyoman Nuriasih," ungkap JPU.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Murtini dan Nuriasih mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 697.874.953. Jumlah itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana korupsi penyaluran KUR pada PT Bank Rakyat Indonesia Unit Trenggana Denpasar Periode Tahun 2019 sampai dengan 2020.
(iws/gsp)