Aditya Saputra (42) kini harus meringkuk dalam penjara lantaran merampok serta memeras dua orang anak gadis di Kabupaten Buleleng, Bali. Pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengancam korbannya dengan sabit dan memaksa melepas pakaian hingga telanjang bulat.
Kanit Reskrim Polsek AKP Gede Darma Diatmika mengatakan Aditya melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai petugas keamanan. Aditya melakukan perampokan sebanyak dua kali.
"Pelaku beraksi dua kali, korban dua-duanya masih masih di bawah umur, dua-duanya perempuan," kata Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika, kepada detikBali, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita di Pantai Penarukan menimpa korban berinisial D (16). D saat itu didatangi oleh Aditya yang mengaku sebagai aparat keamanan.
Pelaku kemudian mengancam D dengan sabit dan langsung merampas handphone (HP). Tak hanya itu, D juga dipaksa membuka semua pakaian yang digunakan hingga telanjang bulat.
Gede Darma menyebut polisi masih menyelidiki motif pelaku menyuruh korbannya untuk menanggalkan pakaian. "Masih kami dalami itu, apakah korban memiliki kelainan seksual belum tahu, tapi kemungkinan agar si korban tidak bisa mengejar," ujarnya.
Hal yang sama juga dialami seorang pelajar berinisial P (17) pada Rabu (4/1/2023) di Pantai Penarukan sekitar pukul 22.00 Wita. P saat itu diajak ke pematang sawah lalu, Aditya merampas HP, dompet, KTP, kartu pelajar dan uang tunai Rp 30 ribu.
"Akibat kejadian tersebut korban D mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta sedangkan untuk korban P mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta," jelasnya.
Tak terima dengan apa yang dialami, kedua korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Singaraja. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya Aditya berhasil ditangkap di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan, Jumat (27/1/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit HP, senjata tajam (sajam) jenis sabit, dan satu buah jaket berwarna hijau milik korban P.
"Pelaku belum menjual barang-barang yang dicurinya, yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Pelaku ini memang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Pelaku ngekos di sana," sebutnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman sembilan tahun penjara. Dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
(nor/hsa)