2 Tersangka Kasus Emas Palsu Segera Sidang, Otak Penipuan Buron

Jembrana

2 Tersangka Kasus Emas Palsu Segera Sidang, Otak Penipuan Buron

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 26 Jan 2023 17:28 WIB
Dua Tersangka penipuan dengan menjual emas palsu saat pelimpahan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (26/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Dua Tersangka penipuan dengan menjual emas palsu saat pelimpahan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (26/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan kasus penipuan dengan menjual emas palsu dari Polres Jembrana. Dua tersangka sudah dilimpahkan, namun otak penipuan masih dikejar.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan Kejari menerima pelimpahan tahap dua kasus penipuan dengan menjual emas palsu dari Polres Jembrana dengan dua tersangka atas nama Budi Utomo (60) dan Renaldi (35).

"Penipuan yang dilakukan dua tersangka ini merupakan modus baru di Jembrana," ungkap Delfi saat ditemui detikBali di kantornya, Kamis (26/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delfi menjelaskan modus pelaku menjual emas palsu lengkap dengan surat seolah-olah asli terjadi di dua lokasi yang berbeda pada November 2023. Salah satunya dilakukan di toko emas di Pasar Umum Negara dengan menjual emas palsu berupa sebuah kalung dengan berat 20 gram 16 karat seharga Rp 15,5 juta.

"Namun saat akan melakukan aksi keduanya di sebuah toko emas di Desa Pekutatan, pemilik toko mengetahui bahwa emas tersebut palsu sehingga melaporkan kedua pelaku," papar Delfi.

Tersangka berjumlah 3 orang namun 1 pelaku masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Jembrana inisial A. "Nanti mengenai modus pelaku, kenapa bisa mendapatkan nota asli dari toko yang dijadikan sasaran penipuan ini akan kami tanyakan saat persidangan," ujar Delfi.

Dua tersangka mengaku hanya disuruh oleh temannya berinisial A, dan tidak mengetahui bahwa emas itu palsu. Selain itu, dua tersangka ini juga dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku A, namun sampai saat ini belum mendapatkan upah tersebut.

"Dua tersangka ini asalnya dari Pulau Jawa, dan ke Bali menggunakan mobil sewaan dan saat ini dijadikan barang bukti," papar Delfi.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto 55 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kedua tersangka ditahan dengan dititip di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara.

"Sebelumnya tersangka ditahan penyidik di rutan Polres Jembrana dan setelah tahap dua dipindah ke Rutan," jelasnya.

Sementara, salah seorang tersangka inisial Renaldi (35) saat ditemui mengatakan memang mengenal pelaku A. A mengajak dirinya ke Pulau Bali untuk liburan dan menjemput Budi Utomo untuk bersama-sama ke Pulau Bali.

"Saya tidak tahu kalau diajak ke Bali untuk menjual emas palsu, saya juga baru kenal dengan Pak Budi ini, awalnya hanya diajak untuk berlibur ke Bali," kata Renaldi.

Pada saat menjual emas palsu, sebenarnya pelaku A berada di dalam mobil. Namun ketika ditangkap polisi, kabur membawa uang hasil penjualan emas palsu di pasar umum negara.

"Sekarang tidak tahu di mana dia (pelaku A)," tandasnya.




(nor/hsa)

Hide Ads