Sebanyak 16 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Karangasem mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2022, satu di antaranya langsung bebas. Remisi tersebut diberikan kepada mereka yang beragama Kristen dan sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Kalapas Kelas IIB Karangasem Prayitno mengatakan remisi Natal tersebut diberikan berdasarkan surat keputusan dari Kemenkumham. Dari 20 warga binaan yang beragama Kristen hanya 16 saja yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal.
"Pemberian remisi pada warga binaan bervariatif, ada yang mendapatkan 15 hari dan 1 bulan. Bahkan ada 1 warga binaan yang langsung bebas," kata Prayitno, Minggu (25/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prayitno mengatakan rincian warga binaan yang mendapatkan remisi di antaranya 1 orang mendapat remisi 15 hari, 14 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 warga binaan langsung bebas. Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut rata-rata karena kasus narkoba.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi pencapaian perbaikan diri, tercermin dari perilaku dan sikap sehari-hari dari para narapidana," jelas Prayitno .
Kriteria pemberian remisi ke warga binaan berpedoman dari penilaian petugas. Jika seandainya dalam administrasi warga binaan tersebut berkelakuan baik, maka akan diusulkan untuk dapat remisi.
Selain itu, remisi bisa diusulkan seandainya yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan. "Harapan saya para warga binaan bisa mematuhi aturan yang berlaku di dalam Lapas serta berkelakuan baik sehingga bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," pungkas Prayitno.
(nor/hsa)