Nasib tragis dialami warga negara asing (Filipina), BJC, saat berlibur ke Bali. Ia diperkosa dua pelaku di Canggu, Kuta Utara, Badung, dan diduga menjadi korban fantasi seks bertiga atau threesome para pelaku.
Pelaku laki-laki James P alias Junior dan wanita Mary QC yang merupakan teman korban, melakukan pemerkosaan saat mereka pulang ke vila pelaku James di Canggu. Sebelumnya mereka dari jalan-jalan dan makan malam.
Pelaku Berfantasi Threesome
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pemerkosaan WN Filipina itu diduga kedua pelaku ingin melakukan fantasi seks bertiga atau threesome. Namun tindakan menyimpang itu diduga tidak diinginkan korban. Meski begitu kedua pelaku enggan mengatakannya dan memilih bungkam saat diperiksa.
"Ya kami masih dalami," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, Selasa (6/12/2022).
Terkait dugaan berfantasi seks, Kanit IV Satreskrim Polres Badung Ipda Agung Ari Dwipayana juga belum bisa memastikan. "Pelaku tertutup terkait itu. Memang ada indikasi ke arah sana (fantasi seks), tapi mereka tidak mengatakan apa," katanya.
Sejoli Pelaku Tinggal Bersama
Sejoli pelaku pemerkosaan wanita Filipina, James P dan Mary CQ punya hubungan dekat. Keduanya diketahui tinggal bersama di vila kawasan Canggu.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku laki-laki James P alias Junior tiba di Bali pada pertengahan November 2022 lalu untuk berlibur. Pada hari yang sama, pelaku perempuan Mary CQ dan korban BJC juga tiba di Bali.
Ketiganya lantas bertemu untuk berlibur bersama. Karena kedua pelaku punya hubungan dekat, sehingga mereka memutuskan tinggal bersama sementara di sebuah vila kawasan Canggu. Sedangkan korban memilih tinggal di hotel di kawasan yang sama.
"Jadi antara pelaku perempuan dan korban ini memang berteman. Ya sudah lumayan lama," terang Kanit IV Satreskrim Polres Badung Ipda Agung Ari Dwipayana, Selasa (6/12/2022).
Simak kronologi pemerkosaan di halaman selanjutnya...
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pemerkosaan terjadi pada 21 November 2022 pukul 02.00 Wita. Korban sempat ke toilet, dan ketika itulah kedua pelaku James dan Mary merencanakan aksinya.
Pemerkosaan terjadi saat BJC keluar dari toilet vila, temannya Mary diduga ikut membantu aksi bejat itu dengan memegang erat tangan korban hingga tak bisa berkutik. "Mereka ini sebetulnya berteman. Saat itu korban baru saja jalan-jalan, mungkin makan malam dan seterusnya," jelas Leo, Senin (5/12/2022).
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi sehari usai kejadian dan para pelaku sudah ditahan. "Ya untuk motif, kami masih dalami. Memang benar korban dengan pelaku yang perempuan itu berteman," tegas Leo Dedy.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kedua pelaku dijerat Pasal 285 kUHP dan Pasal 4 ayat 2 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih menunggu kondisi korban membaik sehingga pemeriksaan mendalam bisa dilakukan.
Simak Video "Video: Sosok 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hsa)