Emosi Ditegur Geber Motor, 2 Pemuda di Denpasar Keroyok Tukang Ojek

Denpasar

Emosi Ditegur Geber Motor, 2 Pemuda di Denpasar Keroyok Tukang Ojek

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 06 Des 2022 10:51 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: dok detikcom
Denpasar -

Dua pemuda di Kota Denpasar, Bali, bernama I Komang Adi Anggara Surya Wiguna alias Koming (24) dan Putu Bagus Yogi Baskara alias Yogi (26), melakukan pengeroyokan terhadap seorang tukang ojek, lantaran tak terima ditegur menggeber motor.

Peristiwa pengeroyokan terhadap tukang ojek bernama Agus Kurnianto itu terjadi di Jalan Cokroaminoto Gang Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Kejadian berlangsung pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku telah mengakui secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban Agus Kurnianto di Jalan Cokroaminoto Gang Angsoka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum terjadinya pengeroyokan, ada perselisihan masalah bunyi motor besar yang dikendarai Koming sekitar pukul 13.00 Wita. Korban saat itu tidak terima atas tindakan Koming yang menggeber motor dan sempat mengatakan 'Ci Kira ci punya jalannya sendiri'.

Koming kemudian merasa tidak terima dengan umpatan dari korban. Sekitar pukul 19.00 Wita, Koming bersama Yogi mendatangi korban di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

Polisi mengetahui perihal pengeroyokan itu setelah istri Agus Kurnianto bernama Fenny Erliana Sari melapor ke Polsek Denpasar Utara pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Ia datang melapor bahwa suaminya telah dikeroyok dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan batang kayu.

Pengeroyokan berhenti dilakukan setelah Fenny Erliana Sari datang dan berteriak 'bangsat'. Kedua pelaku langsung pergi meninggalkan suaminya dalam keadaan posisi duduk.

Fenny Erliana Sari kemudian melihat suaminya mengalami luka di kepala bagian atas dan mengeluarkan darah, serta muka dan kedua tangannya lebam. Mertua dari Fenny Erliana Sari langsung mengajak Agus Kurnianto ke rumah sakit.

Berdasarkan laporan dari Fenny Erliana Sari, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Utara lalu mendatangiTKP dan melakukan penyelidikan. Polisi juga mencari informasi terhadap terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan.

Polisi kemudian mendapat ciri-ciri kedua pelaku. Mereka kemudian mengamankan satu terduga pelaku atas nama I Komang Adi Anggara Surya Wiguna alias Koming pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Koming diamankan di rumahnya di Jalan Cokroaminoto Gang Melati 10, Desa Ubung Kaja.

Polisi juga mengamankan pelaku lainnya bernama Putu Bagus Yogi Baskara alias Yogi. Ia diamankan di rumahnya di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Setelah ditangkap, kedua pelaku diajak mencari barang bukti yang dipakai mengeroyok korban. Usai itu, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Utara.

Kedua pelaku kemudian diinterogasi polisi, Yogi mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak satu kali dengan menggunakan sebatang kayu berisi potongan ranting. Saat melakukan pemukulan, ia memegang kayu dengan kedua tangannya dan mengenai bagian tangan sebelah kanan korban.

Pelaku Koming juga mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban. Ia melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebatang kayu yang berisi potongan ranting yang dipegang dengan kedua tangannya.

"Pukulan pertama memukul dengan kayu yang dipegang dengan kedua tangannya yang mengenai bagian tangan sebelah kiri. Pukulan kedua tetap menggunakan kayu yang dipegang mengenai di bagian kepala korban sampai mengeluarkan darah dan korban jatuh posisi duduk," jelas Sukadi.

"Pukulan ketiga setelah korban jatuh posisi duduk dan mengeluarkan darah, pelaku kembali memukul mengenai bagian kepala juga. Kemudian datang istrinya berteriak, pelaku dan temannya langsung meninggalkan korban sambil membawa kayu dan dibuang di Kali Mati Jalan Karang Sari Ubung," tambahnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga dijahit sebanyak 15 jaritan, mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan, patah tulang di pergelangan tangan sebelah kiri, dan bengkak lebam di punggung telapak tangan, serta tangan sebelah kiri mengalami lebam.

Polisi kini telah mengantongi beberapa barang bukti dari penangkapan pelaku. Berbagai barang bukti itu berupa satu baju kaus putih yang ada darah yang dipakai saat korban dikeroyok dan satu kayu berisi ranting terpotong yang dipakai Yogi.

Kedua pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diganjar dengan Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads