Tipu Daya Bos Investasi Bodong PT DOK hingga Rugikan Korban Rp 55,8 M

Round Up

Tipu Daya Bos Investasi Bodong PT DOK hingga Rugikan Korban Rp 55,8 M

tim detikBali - detikBali
Jumat, 02 Des 2022 07:59 WIB
Eks bekas gedung kantor PT DOK di Denpasar
Eks bekas gedung kantor PT DOK di Denpasar, Bali. Foto: Dok.detikcom
Bali - Bos investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri mengelabui korban investasi bodong hingga mengalami kerugian Rp 55,8 miliar. Korban yang melaporkan kasus sebanyak 559 orang, sementara informasi menyebutkan sekitar 3.000 orang menjadi korban investasi bodong tersebut.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, bos PT DOK telah ditahan. Pihaknya juga mengungkap modus dan tipu daya tersangka mengelabuhi para korban.

Ia mengaku mendapatkan informasi jumlah korban secara keseluruhan di Bali mencapai 3.000 orang. Selain itu, nilai kerugian total dari praktik investasi bodong ini mencapai Rp 22 miliar.

"Korban yang tercatat itu 559 orang, tapi di luar yang melapor itu ada sekitar 3.000 informasinya. Nilai total kerugian ada Rp 22 miliar, terakhir ada lima laporan termasuk pelimpahan dari Bareskrim satu (laporan). Itu semua total kerugiannya Rp 55,8 miliar dari yang sudah melapor," tutur Witaya, Kamis (1/11/2022).

Bos PT DOK, jelas Witaya, menipu korban investasi bodong dengan tiga trik, mulai dari edukasi hingga klain investasi legal. Berikut tiga tipu daya Mang Tri ke para korban.

1. Edukasi Investor dan Janjikan Bunga Tinggi

Menurut Witaya, awalnya tersangka Mang Tri mengedukasi para investor dan menjanjikan memberikan bunga yang cukup tinggi. "Bunga yang dijanjikan cukup tinggi di atas bank, itu setiap minggu ada 3 persen," kata Witaya.

2. Janjikan Uang Rp 10 Juta-Rp100 Juta

Tak hanya sekadar menjanjikan bunga tinggi, tersangka Mang Tri juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 10 juta hingga Rp 100 jika ada yang menemukan risiko dalam investasinya. Bahkan, ia menjanjikan kepada para investor bahwa uangnya bisa ditarik kapan saja.

3. Klaim Investasi PT DOK Legal

Mang Tri juga menjanjikan investasi yang dijalankannya sudah legal dan terdaftar sehingga membuat orang-orang tergerak untuk melakukan investasi di PT DOK.

"Memang lancar dua tiga kali dapat beberapa persen lah dari nilai sehingga korban ada yang men-topup lagi. Begitu di-top-up ternyata sudah mulai ditutup oleh OJK karena ini dianggap ilegal oleh OJK. Setelah ditutup itulah baru satu persatu mulai ada laporan ke kita," ungkap Witaya.

Kini atas perbuatannya, Mang Tri dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. "Karena ada kata-kata rangkaian bohongnya itulah, tidak ada masalah bisa diambil kapan saja, terus dianggap legalitas perusahaannya PT DOK ternyata izin bursa berjangkanya tidak ada, kemudian izin dari Bappebti juga tidak ada," terangnya.


(irb/dpra)

Hide Ads