Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, tersangka baru bebas dari penjara tahun 2019 dalam kasus yang sama. Kendati demikian, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan pencurian di toko milik Wayan Noveladi (40).
Di mana aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali istri korban bernama Komang Arnadi (27) pada Rabu (23/11/2022). Istri korban saat itu melihat keran air di toko miliknya hilang dan mengakibatkan toko miliknya kebanjiran.
Merasa ada yang aneh, saksi lantas mengecek ke dalam toko dan melihat sejumlah barang sudah hilang dari tempatnya. Seperti 3 tabung gas 3 kilogram, 2 unit CPU, 2 unit Stayol, 2 keran wastafel, 2 keran cerutu, 2 tempat pembuangan limbah, sebuah wajan, dan pipa wastafel dengan kerugian Rp 6 juta.
"Tersangka cukup lihai karena saat tahu ada CCTV di toko, tersangka mengambil CPU untuk mengelabui biar tidak terdeteksi. Tersangka melakukan aksinya sendirian dengan cara mencungkil pintu depan, kemudian menggasak isi yang ada di dalam toko," kata Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, Selasa (29/11/2022).
Beruntung CCTV toko terkoneksi langsung dengan ponsel milik korban, sehingga polisi dapat melacak keberadaan tersangka melalui mobil yang dipakai. Tersangka menyewa mobil untuk melancarkan aksinya. Setelah memperoleh bukti, polisi melakukan penelusuran dan mengamankan tersangka di Kelurahan Banyuning, Kamis (24/11/2022) pukul 20.00 Wita.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 rak pelat besi. Sedangkan barang lainnya telah dijual dengan harga Rp 800 ribu. Di mana uang tersebut telah digunakan sebanyak Rp 300 ribu untuk membayar sewa mobil.
"Beberapa barang telah terjual, dijualnya di Jalan sermakarma. Tersangka sengaja menyewa mobil untuk melakukan aksinya, karena dari pengakuan hasil penjualan barang curian digunakan untuk membayar sewa mobil," jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka kini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP karena disangka telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
(irb/hsa)