Pelaku adalah Kadek Edi Muditayasa (29) warga Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Siapa sangka di balik kepiawaiannya membobol atau meretas akun facebook, dia hanyalah seorang buruh yang belajar secara otodidak dan tak pernah bekerja di bidang informasi dan teknologi (IT)
Selian itu, dia juga seorang residivis yang baru saja bebas setahun lalu. Selama setahun itu, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini disebut sedang mematangkan kemampuannya dalam meretas akun.
Ia tidak pernah bekerja di bidang teknologi (IT).
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama menjelaskan, pria 29 tahun itu sengaja mengintai korban atau pemilik akun yang bekerja di luar negeri dengan harapan kejahatannya tak terendus.
Dalam kasus penipuan yang dialami Mitha Gradistya, warga Desa Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung hingga rugi jutaan rupiah, itu pelaku sengaja menyasar korban yang masih punya hubungan kekerabatan dekat dengan si pemilik akun.
Hal itu berhasil dilakukan setelah beberapa kali mengecek profil akun yang diretasnya.
"Makanya ada skenario saat dia (pelaku) kendalikan akun yang diretas, orang terdekat ini dulu, seperti istri atau keluarga lain. Modusnya meminta uang dengan alasan ngurus visa. Ini dipercaya karena korban mengira yang meminta uang itu benar suami. Padahal hacker," jelas Arung, Kamis (24/11/2022).
Arung mengatakan, korban kehilangan uang total Rp 7,6 juta setelah melakukan transfer ke pelaku. Kejadian ini bermula saat mendapat pesan melalui aplikasi messenger (Facebook) dan pesan instagram dari akun milik Yande Widyastika, yang tidak lain adalah suaminya.
Karena merasa yang meminta uang adalah suaminya sendiri, korban menurut lalu mengirim uang ke rekening atas nama orang lain, bukan atas nama suaminya. Lewat akun itu, korban diminta Rp 3 juta dengan alasan keperluan mengurus visa.
Akun itu juga sempat menghubungi mertua korban, Ni Wayan Kirti via aplikasi masanger FB dan meminta uang Rp 3,6 juta dengan alasan yang sama. Korban mentransfer uang itu dua kali melalui aplikasi transaksi elektronik.
Korban baru menyadari kena tipu setelah sang suami menghubungi kembali melalui aplikasi pesan dengan akun baru dan menyampaikan bahwa akun yang lama tak bisa diakses.
Mitha melaporkan peretasan akun suaminya dan penipuan itu ke Polres Klungkung. Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Buleleng.
(dpra/hsa)