Pria berinisial KEM asal Kubutambahan, Buleleng, Bali, ditangkap Polres Klungkung karena meretas akun Facebook dan menipu korban jutaan rupiah. Korbannya adalah Mitha Gradistya, warga Desa Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Bali, yang kehilangan uang Rp 7,6 juta.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis (24/11/2022) mengatakan, usai menerima laporan, personel Satreskrim Polres Klungkung menyelidiki kasus itu dengan melihat akun korban dan riwayat aliran dana yang ditransfer ke nomor rekening pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sana polisi menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya. "Modus melakukan peretasan akun seseorang dan meminta uang ke orang terdekat pemilik akun," jelas Kapolres Klungkung.
Kronologi penipuan, korban Mitha Gradistya mentransfer uang ke pelaku setelah mengira suaminya yang bekerja di luar negeri meminta tolong dikirimkan uang untuk mengurus perpanjangan visa. Wanita 26 tahun itu yakin yang meminta uang adalah suaminya karena pelaku menghubunginya menggunakan akun Facebook suaminya.
Sumber di kepolisian menyebutkan, korban awalnya mendapat pesan melalui aplikasi Facebook Messenger dan pesan Instagram dari akun suaminya Yande Widyastika. Karena merasa yang meminta uang adalah suaminya, korban menurut dan mengirim uang ke rekening atas nama orang lain, bukan atas nama suaminya.
Lewat akun itu, korban diminta mengirim uang Rp 3 juta. Akun itu juga sempat menghubungi mertua korban, Ni Wayan Kirti melalui aplikasi Facebook Messenger dan meminta uang Rp 3,6 juta dengan alasan yang sama. Korban pun mentransfer uang itu dua kali melalui aplikasi transaksi elektronik.
Korban baru menyadari kena tipu setelah sang suami menghubunginya melalui aplikasi pesan dengan akun baru. Setelah bercerita apa yang dialaminya kepada suami, Mitha pun melaporkan peretasan akun suaminya dan penipuan itu ke Polres Klungkung.
Atas perbuatannya, KEM dijerat Pasal 46 ayat (2) dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 45a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 6 tahun, serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(irb/dpra)