Seorang pria berkewarganegaraan Polandia berinisial DPL dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Singaraja, Senin, (21/11/2022). Warga negara (WN) Polandia itu dideportasi usai menjalani pidana kasus skimming di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Karangasem.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, bahwa selain pendeportasian, WNA itu turut dikenakan penangkalan masuk di Indonesia.
"WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan", kata Anggiat dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bule itu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab, WNA itu telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
WNA tersebut sebelumnya dinyatakan telah melanggar Pasal 33 juncto Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.
Menurut Anggiat, WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kini ia dipulangkan ke negaranya setelah bebas usai menjalani hukuman.
Sebelum dideportasi, WNA dengan inisial DPL tersebut dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada Senin, 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas II-B Karangasem. Ia kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.
Setelah berkas lengkap, WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA. Ia diterbangkan menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ947.
Penerbangan SQ tersebut memiliki tujuan akhir di Frankfurt, Jerman. Bule itu kemudian bakal melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju negaranya, Polandia.
(hsa/dpra)