Kasus Lanjut, Pegawai Money Changer Penipu Bule di Canggu Masih Ditahan

Badung

Kasus Lanjut, Pegawai Money Changer Penipu Bule di Canggu Masih Ditahan

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Minggu, 20 Nov 2022 19:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Badung -

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawan menegaskan proses penyidikan terhadap terduga pelaku penipuan penggelapan oleh salah satu petugas gerai money changer di Canggu, Badung, masih berlanjut.

Polisi masih menahan terduga pelaku, IKRW (21), meski kabarnya proses mediasi dengan korban, Scott JD sudah dilakukan.

Menurut Kapolsek, mediasi yang dilakukan kedua belah pihak belum ada kesepakatan. Korban sempat datang bersama kuasa hukumnya ke Mapolsek Kuta Utara di Banjar Pipitan, Canggu, untuk meminta agar uangnya dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika nanti ada kesepakatan dengan terduga pelaku, korban juga tidak menuntut, itu akan jadi pertimbangan kepolisian untuk menerapkan restorative justice (RJ). "Jadi kami proses hukum masih berlanjut," tegas Kompol Putu Diah, Minggu (20/11/2022).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, IPTU Mohammad Amir sebelumnya menjelaskan kasus dugaan penipuan oleh petugas money changer terhadap wisatawan asing asal Inggris, Scott JD, di Canggu, Badung, sudah tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

Polisi sudah mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing IKRW (21), GAS (16), serta IWM (17).

Dua terduga pelaku, GAS dan IWM mendapat penanganan hukum berbeda lantaran masih di bawah umur.

Sedangkan satu pemuda lagi masih pendalaman penyidik. IPTU Amir menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, dua terduga pelaku berusia di bawah umur terancam dijerat tindak pidana ringan (Tipiring).

Selengkapnya baca di halaman berikutnya:

"Korban alami kerugian Rp 8 juta. Sedangkan kerugian di bawah Rp 12,5 juta, jadi kena tipiring untuk pelaku anak di bawah umur ini," kata Aris.

Terkait masalah ini, pihak desa adat Canggu bakal menggelar sidak gerai money changer bodong di wilayah setempat. Bendesa Adat Canggu, Wayan Suarsana mengakui, pihaknya bakal koordinasi untuk kemungkinan gelar sidak lanjutan.

"Saya kroscek dulu infonya. Kalau ada (kasus) sudah pasti sidak itu berlanjut. Tidak ada kasus pun kami akan lakukan. Kami bicarakan ini," ucap Suarsana.

Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Ni Putu Sulastri dalam wawancara bersama detikBali, beberapa waktu lalu menjelaskan, money changer dapat beroperasi salah satunya berbentuk perseroan terbatas (PT). Praktis usaha itu dapat dikatakan berizin.

Sebab, untuk mengajukan izin operasi, usaha harus berbentuk PT sesuai peraturan. PT juga harus punya modal hingga Rp 250 juta yang juga dipakai untuk operasional atau modal setor. Sedangkan untuk mengurus izin di Bank Indonesia pun tidak sulit dan tidak ada biaya.

"Modal (disetor) itu bukan disetor BI, disetor ke perusahaannya dia juga untuk operasional, jadi bukan di BI. Di BI tidak ada biaya apapun," ungkap Sulastri di sela-sela penertiban gerai money changer di wilayah Kuta, Badung.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gegara Jalur Rusak, Turis Asing Cedera Saat Jogging di Pantai Kuta"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads