Kehadiran money changer ilegal kerap merugikan wisatawan mancanegara. Bahkan, tempat penukaran uang bodong itu berpotensi menipu hingga bisa menjadi tempat untuk pelaku kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali Trisno Nugroho menuturkan money changer ilegal merugikan pelancong asing yang menukarkan uang di sana. Apalagi, tak semua wisatawan asing memahami cara bertransaksi valuta asing. "Mereka tentu juga tidak tahu mana yang berizin dan tidak," tuturnya kepada detikBali, Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya, Desa Adat Kuta menertibkan sejumlah money changer yang diduga ilegal. Dua tempat penukaran uang di Banjar Pengabetan disegel oleh petugas gabungan dari Desa Adat Kuta dan Kelurahan Kuta pada Selasa (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trisno mengatakan tempat penukaran uang tidak berizin banyak ditemukan di berbagai tempat wisata di Bali seperti Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, Sanur, dan Ubud. Bank Indonesia, pemerintah daerah, hingga desa adat, telah membuat mekanisme untuk menertibkan money changer tak berizin tersebut.
Trisno menuturkan BI Bali bekerja sama dengan Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali mengembangkan aplikasi penukaran valuta asing yaitu www.authorizedmoneychanger.id. "Aplikasi ini menyediakan informasi lokasi dan nilai tukar dari money changer berizin yang ada di wilayah Bali," katanya.
Berikut ini ciri-ciri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) atau money changer yang berizin,
1. Memasang sertifikat izin usaha yang ditertibkan oleh BI.
2. Memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang dikeluarkan oleh BI
3. Tulisan 'Authorized Money Changer' dari nama perseroan terbatas penyelenggara KUPVA.
(gsp/iws)