Aksi Pelaku Penikaman Polisi Pengaman G20 Hingga Tewas gegara Cewek Michat

Round Up

Aksi Pelaku Penikaman Polisi Pengaman G20 Hingga Tewas gegara Cewek Michat

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 18 Nov 2022 15:44 WIB
Police line tape. Crime scene investigation. Forensic science.
Ilustrasi garis polisi. Foto: Getty Images/D-Keine
Denpasar -

Dua orang pelaku penikaman hingga menyebabkan tewasnya anggota polisi pengamanan G20 berinisial FNS (22) usai pesan cewek MiChat telah ditangkap polisi. Korban tewas lantaran luka tusuk pada bagian leher.

Insiden penikaman terhadap seorang anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri asal Kabupaten Baru, Provinsi Sulawesi Selatan itu terjadi di Kota Denpasar, Bali, Rabu (16/11/2022) dini hari. Korban juga merupakan anggota pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Dua pelaku berinisal F (16) melakukan aksi penusukan dengan menggunakan pisau miliknya. Sedangkan pelaku A (15) menendang korban sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian berawal saat korban sudah sempat berkomunikasi dan janjian melalui MiChat untuk berkencan dengan KDS (cewek MiChat) di hotel. Namun, korban protes dan membatalkan sepihak transaksi yang sudah dijanjikan dengan perempuan MiChat ketika sampai di hotel.

Korban pun meminta sejumlah uang yang sebelumnya sudah dia transfer ke rekening KDS. Namun, KDS menolak hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

ADVERTISEMENT

KDS kemudian berteriak minta tolong. Teriakan itu bahkan didengar oleh pengunjung hotel termasuk pelaku F dan A. Sontak, pelaku bersama beberapa tamu hotel bergegas menghampiri KDS dan FNS yang saat itu masih terlibat adu mulut.

Keributan pecah. Pelaku F langsung menikam korban hingga lehernya bersimbah darah. Usai penikaman itu, korban dilarikan ke RSUD Wangaya di Jalan Kartini Denpasar dan dinyatakan meninggal.

"(Kondisi luka) di bagian leher. (Ditusuk) satu kali menggunakan pisau. Pisaunya pelaku," kata ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (17/11/2022).

Namun Carlos mengaku hingga kini belum mengetahui seberapa dalam luka tusukan tersebut hingga menyebabkan anggota Baharkam Polri asal Sulawesi Selatan itu meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses autopsi.

"Mungkin nanti dari hasil autopsi. Autopsi oleh tim kesehatan," jelas Carlos.

Kedua pelaku penikaman polisi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diganjar dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP.




(nor/dpra)

Hide Ads