LBH: Mahasiswa Pemasang Spanduk Tolak G20 Sempat Diancam Dipolisikan

KTT G20

LBH: Mahasiswa Pemasang Spanduk Tolak G20 Sempat Diancam Dipolisikan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 15 Nov 2022 22:00 WIB
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning
Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning. (Foto: Dok.detikcom)
Denpasar -

Mahasiswa yang melakukan aksi dengan memasang spanduk penolakan terhadap Konferensi Tingkat Tinggi The Groups of Twenty (KTT G20) sempat diancam dibawa ke kantor polisi.

Mereka diancam dibawa ke polisi alias dipolisikan dengan dalih mengganggu ketertiban umum.

"Ada lontaran juga bahwa 'untung kami gak bawa ke kepolisian'," kata pendamping hukum mahasiswa, Ni Kadek Vany Primaliraning dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali saat ditemui wartawan, Selasa (15/11/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, sebanyak tujuh orang peserta aksi yang membentangkan spanduk penolakan KTT G20 diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Mereka diamankan ketika melakukan aksi di Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman, Kota Denpasar, Bali.

Pada saat itu, Vany sempat mempertanyakan tindakan pidana yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut bisa dibawa ke pihak kepolisian. Menurutnya, tidak bisa mereka dibawa ke kepolisian tanpa ada melakukan pelanggaran berupa tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Nah kalau dibawa ke sana (polisi) berarti ada tindak pidana yang dilanggar. Tidak bisa kemudian dibawa ke Polres tanpa ada tindak pidana," tegas Vany.

Di sisi lain, jika membawa para mahasiswa tersebut ke kepolisian dengan alasan mengganggu ketertiban umum, maka hal itu tidak tepat. Hal itu sama saja membenturkan sikap kritis terhadap alasan mengganggu ketertiban umum.

"Ketika orang menyampaikan pendapat itu mengganggu ketertiban umum, berarti kan kemudian ketertiban umum itu dibenturkan terhadap kebebasan orang menyatakan pendapat. Jadi gak bisalah," kata dia.

Bagi Vany, menghalangi masyarakat untuk menyatakan pendapat di muka publik juga sebagai bentuk pelanggaran hukum. Hal itu jelas dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), konstitusi Pancasila dan juga undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

"Itu tidak bisa dikatakan mengganggu ketertiban umum. LBH juga membela kawan-kawan bahwa ini bukan sesuatu yang mengganggu atau meresahkan masyarakat. Ini mereka mengikuti mandat undang-undang," tegas Vany.




(dpra/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads