Pemeran video seks kebaya merah berdurasi 16 menit menampilkan sejoli bertopeng masih misterius. Selendang berwarna kuning kecokelatan yang diikat di pinggang pemeran wanita menjadi perhatian netizen di TikTok.
Dalam video tersebut terlihat seorang wanita berkebaya merah seolah berperan sebagai pegawai hotel, sementara pria menjadi tamunya. Keduanya kemudian beradegan seks seolah mengikuti skenario.
Teka-teki lokasi pembuatan video seks kebaya merah tersebut masih menjadi pertanyaan. Berdasarkan keterangan Polda Bali, kebaya merah itu bisa jadi kebaya khas Jawa atapun Bali.
"Kita nyari lokasinya itu di mana, apakah itu di Jawa atau di Bali. Karena baju itu identik di Jawa juga seperti itu. Nggak harus di Bali," ungkapnya, Kamis (3/11/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang menegaskan, jajaran Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Bali belum bisa memastikan video tersebut memang sengaja dibuat untuk konten atau tidak. Sebab penyelidikan yang dilakukan belum menemukan hasil.
"Kita belum bisa memastikan hal (adanya dugaan membuat konten) tersebut. Karena kita belum menemukan hasil terhadap penyelidikan video itu. Jadi belum tahu (apakah ada dugaan pembuat konten atau tidak) karena masih proses penyelidikan," ungkap Nanang.
Sementara, jika dilihat, selendang kuning kecokelatan yang diikat di pinggang pemeran wanita cukup menjadi perhatian. Sebab, kebaya Bali yang paling khas terlihat dari paduan obi atau selendang yang diikatkan pada bagian pinggang.
Sementara, kebaya Jawa ini mirip dengan kebaya Kartini. Mempunyai ciri khas yang ada pada bagian kerah dan dibuat vertikal.
Namun, terkait pembuatan video, kata Nanang, bisa saja dibuat di luar Bali. Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan guna mengetahui locus delicti dari pembuatan video.
Jika sudah diketahui locus delicti dari pembuatan video tersebut, maka nantinya akan ditangani oleh pihak Polda di daerah tersebut. Bila memang dilakukan di Pulau Dewata, maka penanganan dilakukan oleh pihaknya di Polda Bali.
"Ya (nanti kalau lokasi sudah ditemukan penanganannya dilakukan) secara locus delicti saja. Jadi sesuai dengan TKP-nya. Jadi pihak yang di lokasi di itulah Polda yang menangani. Sesuai dengan tugas pokoknya TKP-nya, (kalau) di Jawa ya (penangannya) di Jawa," terangnya.
(nor/dpra)