Suami Bunuh Istri di Buleleng Ngaku Cemburu-Curiga Korban Selingkuh

Suami Bunuh Istri di Buleleng Ngaku Cemburu-Curiga Korban Selingkuh

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Sabtu, 29 Okt 2022 13:49 WIB
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Motif pembunuhan sadis terhadap istri di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kabupaten Buleleng, Bali mulai terkuak. Diduga pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menewaskan korban, ini lantaran Putu Ardika (41) terbakar api cemburu. Kini, Ardika telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara, selama 15 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, usai melakukan tindakan kejinya tersangka, sempat melarikan diri ke Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, tepatnya di rumah salah seorang pamannya. Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.

"Setelah tertangkap, pelaku langsung dimintai keterangan oleh penyidik, dari Sat Reskrim Polres Buleleng," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, kepada detikBali, Jumat (28/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Sumarjaya menjelaskan dari hasil pemeriksaan. Motif tersangka membunuh sang istri diduga karena tersangka merasa cemburu, akibat menduga sang istri main serong di belakangnya.

"Untuk sementara motif karena rasa cemburu dari suami, memang sudah lama cekcok, pelaku cemburu karena istrinya diduga selinggkuh, tapi ini masih dikembangkan saat ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan kejinya Ardika, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10/2022). Ardika ditetapkan sebagai tersangka karena, polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Diantaranya hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah kayu lu (pentongan) serta golok. Sementara untuk penyebab kematian korban, Sumarjaya mengaku masih menunggu hasil visum dari dokter.

"Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 45 juta," tukasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, dokter spesialis forensik RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Klarisa Salim membenarkan bahwa Luh Suteni pada saat dibunuh oleh tersangka dalam keadaan hamil. Namun, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Sebab menurut undang-undang yang berlaku hasil visum et repertum hanya bisa diberikan kepada penyidik kepolisian.

"Benar dalam keadaan hamil, tapi untuk usia kehamilan, kita tunggu hasil visumnya dulu ya, karena usia kehamilan itu juga bisa menentukan apakah ada kehilangan nyawa juga atau tidak. Dan tidak bisa kita berikan informasinya kepada publik sekalipun. Kemudian untuk luka yang sudah diketahui oleh khalayak umum itu di leher ya, untuk luka lainnya nanti ada di visum et repertum," kata dokter spesialis forensik RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Klarisa Salim saat dihubungi detikBali, Sabtu (29/10/2022).




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads