Harry Pramudiarta (39), seorang terapis spa di Kota Denpasar, Bali ditangkap gegara membawa kabur duit setoran hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Kamis (20/10/2022), menjelaskan, Harry ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari kasir Super Family Wellness Spa, I Gusti Ayu Ratih Mahayanti (25).
Sesuai laporan, dugaan pencurian yang dilakukan tersangka Harry berawal saat saksi menyerahkan tugas kasir ke tersangka, pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 17.00 WITA lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyerahkan tugas kasir kepada tersangka karena pelapor bertugas pagi hari sedangkan tersangka bertugas malam hari.
Saat pergantian shift itu, pelapor menyerahkan uang kas kasir sejumlah Rp 500 ribu kepada tersangka.
Selain menyerahkan uang kas, pelapor juga menaruh uang Rp 5.209.000 di brankas. Uang lima juta lebih itu merupakan hasil penjualan dari tanggal 14-15 Oktober 2022. Sedangkan kunci brankas ditaruh dan simpan di laci meja kasir.
Singkat cerita, saat pelapor masuk kerja pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 08.00 WITA, Mahayanti mendapati uang milik spa raib.
Mengetahui uang di brankas tidak ada, pelapor langsung berinisiatif mengecek hasil penjualan semalam sejumlah Rp 800 ribu dan ditambah uang kas seharusnya Rp 1,3 juta, namun uang yang tersisa hanya Rp 1,05 juta.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya :
Ia lalu mencoba menghubungi Harry Pramudiarta yang bertugas semalam sebagai kasir namun nomor HP-nya tidak aktif.
"Saat mau menanyakan kejadian kehilangan uang tersebut kepada Harry Pramudiarta ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada dan saat dihubungi nomor HP-nya ternyata tidak aktif lagi," jelas Teja.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian kehilangan uang tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Kemudian, atas laporan dari Mahayanti, polisi lalu melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Tempe No 37A, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Harry Pramudiarta di kosnya di Jalan Gunung Cemara VIII Gang Buyung Nomor 10, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin, 17 OKtober 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.
"Saat melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang di spa tempatnya bekerja sejumlah Rp 4.459.000," ungkap Teja.
Atas perbuatannya, kini selain ditahan, tersangka juga dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pencurian dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
Simak Video "Video: Mahasiswa di Sumedang Diberi Minuman Racikan Maut, Motor-HP Raib"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)