7 Fakta Sopir Ambulans Tusuk Penjaga Parkir RSUP Prof Ngoerah Denpasar

7 Fakta Sopir Ambulans Tusuk Penjaga Parkir RSUP Prof Ngoerah Denpasar

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 14 Okt 2022 05:22 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi penusukan. Foto: iStock
Denpasar -

Seorang sopir ambulans bernama I Gusti Lanang Agus Dwi Parianta (24) menusuk petugas palang parkir RSUP Prof Ngoerah Denpasar Kadek Yudiana (21), Rabu (12/10/2022). Keduanya berduel di depan rumah nomor 15A, Jalan Pulau Halmahera, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Berikut fakta-fakta sopir ambulans tusuk petugas parkir di RSUP Prof Ngoerah

1. Pelaku Awalnya Minta Tolong Dibukakan Pintu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula saat pelaku tengah mengantar istrinya bekerja di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Pelaku saat itu buru-buru karena istrinya sudah terlambat, namun pintu portal tidak bisa dibuka. Istri pelaku kemudian mengetuk kaca pintu petugas portal untuk meminta tolong kepada korban agar membukakan pintu tapi tidak direspons.


"Ketika pelaku mengantar istrinya, istrinya kan kerja di sana juga, dia sampai empat kali nge-tap palang itu (pakai kartu) enggak kebuka-buka. Begitu dia enggak (bisa) masuk, dia coba cari petugasnya," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina di kantornya, Kamis (13/10/2022).

ADVERTISEMENT

2. Korban Berkata Kasar ke Pelaku

Pelaku meminta tolong untuk dibukakan pintu portal, namun korban tidak merespons sambil main games di ponsel. Karena itu pelaku mengetuk kaca samping tempat jaga portal.

Korban kemudian membuka jendela tempat jaga portal dengan kasar sambil berkata 'sing dadi adengan (tidak bisa pelan-pelan)'. Pelaku bertanya 'apa maksudnya' sambil masuk karena pintu sudah dibuka.

Setelah mengantar istri, pelaku pulang lewat pintu portal yang sama dan saat itu melihat korban memelototinya. Karena itu pelaku bertanya 'apa maksudnya' lalu korban keluar.

3. Korban Mengajak Duel Pelaku

Korban Kadek Yudiana (21), kemudian menantang sopir ambulans itu untuk duel. Sopir ambulans kemudian menerima tantangan tersebut, namun tak mau duel di lokasi karena di sana tempat kerja.

Setelah menerima tantangan duel dari petugas palang parkir, sopir ambulans itu pulang ke kosnya untuk mengambil sebilah pisau. Ia lalu kembali ke lokasi palang pintu RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk mencari korban.

4. Pelaku Kesal Lantaran Korban Asyik Nge-game

Penusukan dilatarbelakangi karena kekesalan pelaku pada korban yang nge-game saat dimintai bantuan membuka pintu portal. Namun saat ditegur pelaku, korban malah menantang untuk mengajak duel.

Fakta lainnya klik halaman berikutnya

5. Penusukan Pakai Pisau Kerambit

Sebelum ke lokasi tempat pelaku dan korban duel, pelaku pulang terlebih dahulu ke tempat kosnya untuk mengambil pisau kerambit merk Knifezer H12 warna hitam. Pisau itu digantung pada tembok kamar kos.

Setelah pisau dimasukan ke dalam saku celana depan kanan dan kembali menemui korban di pintu portal forensik RSUP Prof Ngoerah. Saat itu korban berkata 'ayok' dan mengambil sepeda motornya pergi.

6. Korban Alami Luka Tusuk Pada Dada Kiri Bawah

Saat dilokasi duel yakni di Jalan Pulau Halmahera, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Pelaku kemudian menarik melepaskan sarung pisau menggunakan tangan kiri.

"Setelah pisau terhunus, pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah badan korban Kadek Yudiana satu kali sehingga tusukan mengenai dada kiri bawah korban Kadek Yudiana dan korban hendak melawan tapi pelaku mundur-mundur," jelas Kompol I Made Hendra Agustina.

Saat kejadian, salah satu petugas satuan pengamanan (satpam) RSUP Prof Ngoerah Denpasar kebetulan lewat dan melerai pelaku dan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada dada kiri bawah.

7. Pelaku Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

Polisi kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban terkena luka tusuk. Pelaku diganjar dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun subsider dua tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pengakuan Jukir di Sulsel yang Viral Bantu Ambulans Terjebak Macet"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads