Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan tengah 'ditarget' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Kali ini, dua mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto (BW) muncul membela Anies.
Menurut Saut Situmorang, KPK hingga kini belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini. Saut pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ini.
"Sekarang saya tanya, deh. Untuk kasus ini, Pak Anies mau dikenai pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenai pasal berapa? Kerugian negara nggak ada," katanya dalam webinar Formula E Universitas Al Azhar Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini nggak ada, BPK sudah lapor, kickback nggak ada. Terus kita mau hukum siapa? Dan dikenakan pasal berapa?" tambahnya.
Mantan Wakil Ketua KPK tersebut mengkritik soal gaduhnya pengusutan kasus Formula E yang masih bergulir. Menurutnya, penyelidikan ini seharusnya dilakukan secara tertutup sehingga tidak gaduh.
"Nature-nya (alaminya, penyelidikan) itu harus tertutup, ya tidak ditemukan seperti ini, begitu. Baik dalam proses pemanggilan dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ini noisy (gaduh)," kata Saut.
Saut mengatakan jika mempertanyakan mens rea (niat jahat) Anies Baswedan atau pihak lainnya di kasus ini, maka hal itu belum ditemukan KPK hingga kini.
"Kelihatannnya kalau kita anggap, katakanlah bahwa tim dari Pak Anies dan timnya memang ada sesuatu mens rea gitu ya, nah ini jadi ini mens rea-nya tidak ketemu," katanya.
"Jadi artinya nature dari penyelidikan itu harusnya tertutup, tidak dibuka diumbar-umbar seperti ini. Manggil seterusnya dan seterusnya," tambahnya.
BW Ungkap 'Bisik-bisik' di KPK
Sementara itu, Bambang Widjojanto atau BW bicara soal informasi yang didapatnya terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Dia mengaku berharap bisik-bisik yang didengarnya itu tak benar.
"Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar, 'Sudah, nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin saja SP3'. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu," kata BW.
Pasal 40 yang dimaksud BW itu ialah Pasal 40 UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal 40 UU KPK itu mengatur wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.
Baca komentar Anies di halaman selanjutnya
Simak Video "Video: Senangnya Pemilik Tiket Festival Formula E Bisa ke Grandstand"
[Gambas:Video 20detik]