Maling Ratusan Router Wifi di Denpasar-Badung Asal Sumenep Didor

Maling Ratusan Router Wifi di Denpasar-Badung Asal Sumenep Didor

Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 30 Sep 2022 21:09 WIB
Kairul Fajri (26), pelaku pencurian ratusan router wifi di Denpasar dan Badung asal Sumenep saat digiring polisi di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (30/9/2022)
Foto: Sui Suadnyana
Denpasar -

Kairul Fajri (26), pelaku pencurian ratusan router wifi milik sejumlah provider internet di Bali asal Sumenep, Jawa Timur akhirnya berhasil dibekuk.

Tak hanya ditangkap dan ditahan, akibat perbuatannya, maling router wifi yang mengaku beraksi sejak sebulan terakhir dan menyasar di sejumlah fasilitas umum dan kos-kosan di kawasan Denpasar dan Badung ini juga terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh polisi.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina saat jumpa pers, Jumat (30/9/2022) menjelaskan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, kronologi pengungkapan perkara pencurian ratusan router ini berawal dari adanya laporan korban pencurian helm, Azan Nuhazan.

Saat melapor, korban mengaku kehilangan satu unit handphone di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Kairul Fajri pada Selasa (27/9/2022) di kosannya di Jalan Taman Pancing, Gang Lembu Sora II, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Selanjutnya, usai ditangkap dan dilakukan interogasi, barulah polisi mendapat petunjuk.

Saat interogasi, pria asal Madura ini mengaku menyimpan puluhan router wifi berbagai merek. Bahkan, dari puluhan router yang diakui pelaku diperoleh dari mencuri, sebanyak 35 unit sudah dijual.
Lebih lanjut, Kompol Hendra menambahkan, dari puluhan router wifi, pelaku mengaku mendapatkan dengan mencuri di puluhan TKP.

Adapun rinciannya yakni 20 TKP di Denpasar Barat, 20 TKP Di Denpasar Selatan, 10 TKP di Kuta, 20 TKP di Kuta Selatan, 10 TKP di Denpasar Utara, dan 15 TKP sisanya di Denpasar Timur.

"Yang disimpan dan ditemukan 65 unit, sedangkan 35 lainnya sudah dijual lewat medsos dengan harga per unit Rp 150 ribu,"ungkap Kompol Hendra.

Selanjutnya, atas temuan barang bukti dan pengakuan pelaku, polisi terus melakukan pengembangan.

Sayang, saat proses pengembangan, pelaku justru melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

"Pelaku ini sempat kabur saat pengembangan. Sehingga terpaksa anggota memberikan tindakan tegas terukur," tegas Kompol Hendra.

Kini atas perbuatannya, selain ditetapkan tersangka dan ditahan, pelaku juga disangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.




(dpra/dpra)

Hide Ads