Fakta-fakta Bule Penyelundup Heroin Dibungkus Kondom-Dimasukkan Anus

Fakta-fakta Bule Penyelundup Heroin Dibungkus Kondom-Dimasukkan Anus

tim detikBali - detikBali
Jumat, 30 Sep 2022 07:12 WIB
Bule Selundupkan Heroin
Bule berkewarganegaraan Inggris dan Australia kemas heroin pakai kondom dimasukkan anus. Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Bali -

Bule berkewarganegaraan ganda, Inggris dan Australia, ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali, karena menyelundupkan narkoba, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 00.06 Wita. Terungkap fakta-fakta penyelundupan heroin yang dilakukan WNA berinisial JEF (52).

Heroin Dibungkus Kondom

Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membungkus heroin tersebut menggunakan kondom. Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam dubur atau anus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus heroin awalnya diungkap Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan BNNP Bali, sehingga didapatkan seorang tersangka atas nama JEF, memiliki dua kewarganegaraan Australia dan Inggris," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis (29/9/2022).

Kasus terungkap ketika Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai melakukan profiling terhadap salah satu penumpang. Profiling dilakukan karena yang bersangkutan memiliki tanda-tanda mencurigakan.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam duburnya narkotika jenis heroin dan metamfetamin yang dikemas dalam kondom dimasukkan ke anal," jelas Sugianyar.

Selain melakukan pemeriksaan langsung, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit. Dari pemeriksaan itu tidak lagi ditemukan adanya benda lain di dalam tubuhnya. BNNP Bali menyita barang bukti Heroin seberat 8,09 gram netto dan metamfetamin seberat 0,34 gram netto.

"Saat ini kasus sudah disidik oleh Bidang Pemberantasan (BNNP Bali) dan proses hukum terus berjalan," jelas Sugianyar.

JEF nge-fly setiba di Bali, simak artikel di halaman selanjutnya

Sempoyongan Setiba di Bali

Fakta menarik terungkap dari penangkapan bule penyelundup heroin dalam anus. Ternyata sebelum ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai dan ditahan BNNP Bali, ia sempat terlihat sempoyongan alias masih nge-fly.

"Petugas kami melihat yang bersangkutan berjalan sempoyongan seolah-olah dia ada pengaruh obat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.

JEF awalnya terbang langsung (direct flight) dari Kota Ho Chi Minh, Vietnam ke Bali. Saat tiba di Bali, bule itu berjalan sempoyongan.

"Kemudian kami minta lakukan pemeriksaan fisik atau body searching tapi dia menolak. Kemudian kami bekerja sama dengan BNNP (Bali) melakukan pemeriksaan fisik bersama, hingga menemukan gumpalan benda asing di dalam duburnya dibungkus dengan kondom," jelas Mira.

Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya menambahkan, penangkapan terhadap JEF dapat dilakukan setelah tim mencurigai seorang penumpang yang memiliki risiko sangat tinggi membawa barang narkotika. Tim lalu memeriksa JEF tapi tidak ditemukan narkotika di barang bawaannya, lalu dilakukan body searching.

"Jadi semuanya sesuai prosedur, ada berita acaranya juga, yang bersangkutan awalnya menolak, namun setelah dijelaskan tim BNNP juga bergabung di sana, akhirnya yang bersangkutan mau dilakukan body searching," jelas Arjaya.

Petugas kemudian melakukan body searching ke seluruh badan hingga lubang-lubang tubuh, mulai dari anus. Akhirnya kelihatan benda yang sudah keluar dari anus yang bersangkutan.

"Karena ada batasan waktu barang ini ada di tubuh mungkin agak keluar sedikit. Kemudian petugas makin curiga, sehingga berusaha untuk mengeluarkan," ungkap Arjaya.

Setelah barang tersebut dikeluarkan, didapatlah kondom warna oranye. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat balon berwarna biru. Di dalam kondom itu baru ditemukan plastik klip berisi metamfetamin. Petugas kembali menemukan barang di dalamnya. Setelah diperiksakan ke laboratorium, akhirnya diketahui jenisnya heroin.

"Kami juga menjamin jangan sampai ada apa-apa, lalu tim kami membawa pelaku ke RS untuk scan badan memastikan tidak ada lagi yang ditelan di dalam perut, agar tidak membahayakan nyawanya," tukas Arjaya.

Heroin Disimpan 3 Jam dalam Anus

JEF menyembunyikan heroin dalam anus sebelum berangkat ke Bali. Ia menyimpan barang tersebut di dalam anus kurang lebih selama tiga jam penerbangan Vietnam-Bali.

"Adapun BB (barang bukti) dia masukkan sejak dari keberangkatan, sekitar tiga jam (ditahan di lubang anus)," kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penerbangan dari Vietnam ke Bali, dan disinyalir terkait narkotika. Sebelumnya ia kurang lebih sudah setahun tinggal di Bali.

"Dia sudah setahun tinggal di Bali dan mengaku sebagai instruktur diving, tahun ini dia sudah tiga kali penerbangan dari Vietnam ke Bali, disinyalir terkait narkotika itu," jelas Arjaya.

Ditetapkan Tersangka-Terancam Hukuman Mati

WNA tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JEF terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Pihak BNNP Bali kini masih mendalami keterlibatan jaringan peredaran narkotika dari WNA pemilik dua kewarganegaraan tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Eksepsi Nikita Mirzani di Kasus Lawan Reza Gladys Ditolak Hakim"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Hide Ads