Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga (55) terjerat kasus korupsi renovasi bangunan sekolah. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra mengaku tidak tahu korupsi di SMKN 2 Negara.
"Tidak tahu, saya kok tidak pernah mendengar. Itu kewenangan provinsi, SMK kan di bawah provinsi," kata Saputra, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, masalah teknis terkait pembinaan guru merupakan kewenangan provinsi. Sementara pihaknya menangani soal koordinasi kebijakan pemkab yang harus didukung SMA maupun SMK di Jembrana, yang dilakukan melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada hal yang perlu disampaikan berkaitan dengan kebijakan pemkab yang harus didukung SMA lewat Ketua MKKS. Nanti Ketua MKKS menyampaikan kepada anggota, untuk tingkat SMA. Batasan berkoordinasi masih tetap seperti itu," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Negara I Ketut Suartika mengaku tidak mengetahui secara mendalam terkait perkara korupsi yang menyeret mantan kepsek saat menjabat di SMKN 2 Negara. "Ini kan proyek revitalisasi sekolah tahun 2019. Saya waktu itu kan jadi kepala sekolah di SMKN 5 Negara," ujarnya.
Ia menjelaskan, gedung yang sudah direvitalisasi adalah lantai dua, gedung lama berlantai satu disuntik dari anggaran APBN pusat untuk revitalisasi tahun 2019. "Saat saya di sini renovasi ini sudah selesai. Saya tidak tahu berapa anggarannya, karena saya tidak punya data, yang jelas bantuan dari pusat," ucapnya.
Sebelumnya, Kepsek SMKN 2 Negara terjerat kasus korupsi renovasi sekolah dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Ia didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kooporasi dalam kegiatan renovasi/revitalisasi tersebut.
Upaya itu diduga dilakukan lantaran pengerjaan renovasi/revitalisasi tidak menerapkan prinsip akuntabilitas pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu pelaksanaannya, dari sisi perencanaan dan pengawasan, tidak dilaksanakan secara tertib.
Juga terjadi kebocoran anggaran akibat pemberian komisi, karena terdakwa Adam Iskandar Bunga melalui saksi/terdakwa Ahmat Muhtar meminta komisi 15 persen atau Rp 239 juta lebih kepada Kadek Sudiarsa alias Dek Budeng yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan juga terdapat selisih atau sisa dana antara pagu dengan pelaksanaan riil yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara. Dari hasil audit BPKP Bali ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 496,4 juta lebih.
Nilai penyimpangan tersebut merupakan selisih dari jumlah belanja yang disahkan pertanggungjawabannya sebesar Rp 1,9 miliar lebih dengan jumlah belanja yang mestinya dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,40 miliar lebih.
(irb/dpra)