Seorang kuli bangunan di Kota Denpasar, Bali, bernama I Gede Merta (51), mencuri barang-barang di tempatnya bekerja, Jalan Wijaya Kusuma Nomor 56, Desa Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Pencurian dilakukan pada Sabtu, 23 Juli 2022 sekira pukul 00.00 Wita.
"Pencurian itu dilakukan pelaku pada malam hari sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu korban dan buruh proyek sedang tertidur," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Adapun barang-barang yang dicuri, yakni set drill beton DCA, satu gerinda merek bosch, satu trafo las lakoni 450w, ponsel merek Redmi 10A warna biru, dan ponsel merek Infinix Smart 6 warna putih. Aksi pencurian dilaporkan salah satu korban bernama I Putu Widiarsa (51).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Carlos menjelaskan, korban awalnya memasukkan barang ke gudang berupa satu set drill beton DCA, satu gerinda merek bosch, satu trafo las lakoni 450w pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita. Namun besoknya saat pagi hari sekitar pukul 08.00 Wita, ternyata ada ponsel buruh yang telah hilang.
Adapun ponsel yang hilang, yakni sebanyak dua buah, satu merek Redmi 10A warna biru dan satu merek Infinix smart 6 warna putih. Mendengar ada ponsel buruh hilang, korban kemudian langsung mengecek barang-barang yang disimpan di gudang.
Setelah dicek ternyata barang-barang yang disimpan berupa satu set drill beton DCA, satu gerinda merek bosch, satu trafo las lakoni 450w telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.479.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP. Dari sana didapat beberapa petunjuk dan informasi bahwa diduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Jembrana.
Team Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Utara kemudian melakukan penyelidikan ke Kabupaten Jembrana. Di sana polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama I Gede Merta. Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang-barang di proyek tempatnya pelaku bekerja tanpa seizin pemiliknya.
"Pelaku mengakui perbuatan mengambil barang milik korban tanpa seizin dari pemiliknya berupa set drill beton DCA, satu gerinda merk bosch, satu trafo las lakoni 450w, HP merek Redmi 10A warna biru, satu HP merek Infinix Smart 6 warna putih," ungkap Carlos.
Pencurian itu dilakukan pelaku pada malam hari sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu korban dan buruh proyek sedang tertidur dan gudang tidak ada pintunya. Barang-barang yang dicuri tersebut langsung dibawa pulang ke Kabupaten Jembrana dengan menggunakan sepeda motor Vario dengan nomor polisi DK-5351-Z.
(irb/irb)