Kronologi WNA Jerman Rampas Mobil Warga di Buleleng

Kronologi WNA Jerman Rampas Mobil Warga di Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Sabtu, 24 Sep 2022 13:15 WIB
Polisi saat mengamankan WNA Jerman, Class RieseΒ (56), yang diduga merampas mobil milik warga di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan RSUD Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (23/9/2022).
Polisi saat mengamankan WNA Jerman, Class RieseΒ (56), yang diduga merampas mobil milik warga, di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan RSUD Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (23/9/2022). Foto: Istimewa
Buleleng -

Kronologi penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Class Riese (56), yang diduga merampas mobil milik seorang warga di Buleleng terungkap. Pelaku merampas mobil korban saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU wilayah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarajaya menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku mengendarai mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi DK 1659 US, dari Kecamatan Gerokgak menuju Pulau Serangan, Denpasar, untuk bertemu teman pelaku, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

"Di dalam perjalanan, terlapor menyuruh korban mengisi BBM di kios pinggir jalan, namun korban memilih mengisi BBM di SPBU Banjarasem, Seririt," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya kepada detikBali, Sabtu (24/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itulah pelaku mengambil alih secara paksa kemudi kendaraan dari korban. Kemudian menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU tersebut, hingga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan, belakang, dan spion sebelah kiri. Selanjutnya pelaku membawa kabur mobil korban ke arah timur menuju Kota Singaraja.

Pelaku sempat terlibat kejar-kejaran dengan polisi dan beberapa pengendara motor. Hingga akhirnya pelaku diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Usai diamankan, WNA tersebut langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa.

"Untuk pengamanan awal paling lama 24 jam. Kalau ditahan dilanjutkan dengan penerbitan sprint dan kalau tidak ditahan akan dilepas. Terkait motif, karena kejadiaanya baru kemarin, terlapor belum seutuhnya memberikan keterangan, jadi berikan waktu penyidik untuk bekerja, kan belum 24 jam," pungkas Sumarjaya.

Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Class Riese (56), diamankan petugas Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buleleng, Jumat (23/9/2022), sekitar pukul 17.30 Wita. WNA tersebut diduga merampas mobil milik Ikhwanul (35), warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.




(irb/irb)

Hide Ads