Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menangkap laki-laki berinisial MM (28) asal Denpasar dan perempuan berinisial DHNL (26) asal Bogor, pemeran video mesum berpakaian adat Bali sambil nyetir mobil. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Polisi menjerat kedua pemeran video tersebut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu mereka juga terancam pidana denda maksimal Rp 6 miliar.
"Pasal yang diterapkan kepada yang bersangkutan adalah UU ITE dan juga uUU Pornografi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Satake Bayu mengungkapkan, pihak Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali juga menyita sebanyak dua buah ponsel yang di dalamnya terdapat akun Twitter yang sempat dipakai untuk menyebarkan video mesum tersebut. Polisi juga menyita jam tangan dan satu buah mobil yang dipakai ketika mesum.
Motif Pelaku Hanya untuk Bersenang-senang
MM (28) dan DHNL (26) membuat video mesum dengan motif hanya untuk bersenang-senang. Video mesum itu dibuat usai melukat di Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada 1 September.
"Jadi dilakukan pada tanggal 1 September 2022 pada saat kembalinya dari Tirta Empul yang bersangkutan melakukan itu. Kalau motifnya yang bersangkutan pada satu sisi hanya senang-senang saja," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Baru Kenal di Twitter dan Sebagai FWB
MM (28) danDHNL (26), pemeran video mesum berpakaian adat di dalam mobil ternyata baru kenal sejak Agustus 2022. Mereka kenal melalui akun media sosial (medsos) Twitter.
"(Kenal) dari tanggal 16 Agustus. (Kenal lewat) media sosial Twitter," kata MM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (22/9/2022).
MM mengatakan, status hubungan antara dirinya dengan perempuan berinisial DHNL itu yakni sebagai friend with benefits (FWB) relationship. WFB merupakan hubungan pertemanan lawan jenis yang berorientasi pada seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hubungannya) seperti yang ditanya tadi friend with benefits," ungkapnya.
Adapun video seks di dalam mobil tersebut mereka lakukan atas dasar sesama suka. Mereka berdua yang berinisiatif untuk melakukan adegan seksual tersebut.
"Secara jujur kami akui, kedua belah pihak (saling menginginkannya)," ungkap MM.
Sementara itu, perempuan berinisial DHNL berasal dari Bogor dan tinggal di Depok. Ia ke Bali dalam rangka liburan selama satu bulan.
"(Saya ke Bali untuk) liburan. (Liburan selama) satu bulan," terangnya.
(nor/nor)