Emak-emak Residivis Curi Dompet di Toko Busana Adat Bali demi Bayar Utang

Emak-emak Residivis Curi Dompet di Toko Busana Adat Bali demi Bayar Utang

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 16:15 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStock
Denpasar - Seorang wanita bernama Ruri Herawati (33) yang berstatus sebagai residivis kembali melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku mencuri dompet di toko busana adat Bali 'Yuta Busana' di Pulau Kawe Nomor 63, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Korban pencurian tersebut bernama Komang Ayu Puspita Dewi (26). Wanita kelahiran Kota Bandar Lampung itu mencuri dompet demi membayar utang.

"Motif ingin memiliki uang yang ada di dompet dan rencananya akan dipergunakan untuk bayar utang," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (13/9/2022).



Teja menuturkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 17.15 Wita. Pelaku yang memiliki perawakan pendek kurus datang ke toko busana adat Bali 'Yuta Busana' dan berpura-pura membeli kain dan selendang sekitar pukul 16.45 Wita.

Sesuai permintaan pelaku, korban kemudian mengambil stok kain ke belakang. Namun pelaku tidak jadi membeli dan bergegas pergi meninggalkan toko. Korban baru tersadar bahwa dompet miliknya sudah tidak ada di atas meja.

Korban kemudian melaporkan kehilangan dompetnya itu ke Polsek Denpasar Selatan. Berawal dari adanya laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tempat kejadian perkara. Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku berada di Jalan Pulau Bungin Gang Kav Bedewang, Desa Pedungan, Kota Denpasar.

Polisi akhirnya menangkap pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu di kosnya. Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Selatan. Adapun barang buktinya yakni berupa uang sejumlah Rp 8,9 juta.

"Barang bukti yang didapatkan dan telah disita Rp 8,9 juta. Menurut tersangka barang bukti belum sempat digunakan karena ditangkap lebih dulu," jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Wanita itu dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun penjara.

Untuk diketahui, pelaku sebelumnya juga sempat mendekam di balik jeruji besi pada 2017 lalu. Ia divonis pidana selama enam bulan penjara dan ditahan mulai 6 Mei 2017 dan bebas pada November di tahun yang sama.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads