Korban lantas diajak bekerja dengan tersangka yang berprofesi sebagai tukang potong kayu. Korban juga sempat diajak ke beberapa daerah hingga ditemukan di sebuah kos-kosan di Kabupaten Klungkung, Senin (5/9/2022).
"Bukan dibawa lari, si korban itu keluar dari rumah kemudian dijemput sama pelaku tidak ada paksaan," ungkap Gede Sumarjaya, Senin (12/9/2022).
Polisi masih melakukan visum terhadap korban yang diduga dicabuli pelaku berulang kali. Visum dilakukan setelah korban ditemukan di salah satu kos-kosan yang ada di Kabupaten Klungkung. Di mana setelah hasil visum keluar polisi akan segera melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
"Sesaat setelah melapor dilakukan visum terhadap korban, tapi hasilnya saat ini belum keluar," ujar Gede Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya seorang pria berinisial WS (47) ditangkap polisi lantaran membawa kabur dan diduga memperkosa ABG berusia 14 tahun. Pria asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng melakukan aksi pemerkosaan kepada ABG beberapa kali saat mereka tinggal bersama.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nor/hsa)