Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie melaporkan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Swiss berinisial LS ke Polda Bali, Kamis (8/9/2022). LS yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan itu ternyata awalnya memiliki hubungan pertemanan dengan Fannie Lauren.
Kuasa Hukum Fannie Lauren, Togar Situmorang menjelaskan duduk perkara pelaporan tersebut. Untuk diketahui, Fannie Lauren sendiri merupakan pengusaha yang menjabat sebagai direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya. Ia menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fannie semula percaya kepada LS yang memberikan booking kepada tamu yang menyewa apartemen yang dikelola Fannie Lauren. Namun, Fannie Lauren tak kunjung menerima pembayaran hingga saat ini.
"Karena kita tahu dia berteman dia percaya dengan orang (asing) tersebut, tamu-tamu di-booking kamarnya dia, 29 unit kamar, dia percaya. Tapi 21 hari kemudian, begitu tamu-tamunya check out, kita tanya siapa tanggung jawab, pembayaran semuanya raib," ungkap Kuasa Hukum Fannie Lauren, Togar Situmorang usai pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/9/2022) malam.
Togar mengaku memang tidak ada perjanjian awal antara kliennya dengan LS dalam kerja sama tersebut. Semuanya terjadi karena hubungan pertemanan sehingga Fannie Lauren yang memberikan kepercayaan kepada LS.
"Tidak ada perjanjian, karena ini pertemanan artinya oke tempat kami saya booking, ada tamu saya dari luar negeri mau datang-datang. (Kerugian) kurang dari 2 miliar," jelas Togar.
Diberitakan sebelumnya, Fannie Lauren datang ke Polda Bali bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (8/9/2022). Togar mengatakan, pihaknya melaporkan LS dan telah berdiskusi panjang dengan penerima laporan saat mendampingi kliennya ke SPKT Polda Bali.
Pihak SPKT Polda Bali kemudian menerima laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang ditetapkan di sini karena sudah diskusi panjang itu Pasal 372 yaitu dugaan adanya tindakan penggelapan," jelas Togar.
Togar berharap, laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bali dengan segera memeriksa saksi-saksi, terutama dari terlapor sehingga ada kepastian hukum.
"Klien kami ini adalah memang murni sebagai seorang pengusaha, tetapi dalam perjalanannya malah disalahgunakan kepercayaan itu dan pada hari ini lumayan kerugiannya hampir sekitar Rp 1 miliar lebih," ungkap Togar.
(iws/iws)