Motif pria di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali bernama Nurkholis yang melakukan perampokan terhadap wanita berinisial PSL yang baru ia kenal melalui media sosial (medsos) terungkap.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan, hal itu dilakukan tersangka karena alasan ekonomi. Saat itu, tersangka baru datang dari Jakarta untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, namun uangnya habis untuk jalan-jalan di Bali.
"Menurut dari keterangan tersangka, (ia melakukan itu) karena (alasan) ekonomi. Karena yang bersangkutan datang ke sini dari Jakarta, baru datang satu hari sudah kehabisan uang untuk jalan-jalan. Katanya untuk jalan-jalan sekalian mau kerja di kapal nelayan ABK Benoa," kata Yogie saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
Yogie menuturkan, tersangka dan korban awalnya berkenalan di lewat media sosial (medsos) pada Minggu, 4 September 2022. Mereka kemudian janjian untuk bertemu pada hari yang sama sekitar pukul 12.35 WITA.
Mereka berdua lalu bertemu di kos-kosan milik korban yakni di kamar B.7 Syloam Residence Jalan Merdeka Raya Nomor 8, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Mereka di sana kemudian mengobrol dan berhubungan layaknya suami istri.
Setelah mereka berhubungan, tersangka lalu melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan memasukkan jari kedua tangannya ke mulut hingga kerongkongan menariknya ke belakang untuk menyumbat aliran pernapasan. Hal itu dilakukan agar korban tidak berteriak.
"Karena terlapor mengancam jika korban berteriak maka terlapor akan menarik nadi tenggorokan supaya pelapor meninggal. Dan hal itu dikatakan berulang kali. Korban juga mengatakan tidak akan berteriak," terang Yogie.
Namun aksi tersangka tidak sampai di sana, ia juga menyeret korban ke kamar mandi dan memukul pipi pelapor hingga berdarah. Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban sambil menangis juga berjanji untuk tidak akan melapor ke mana-mana.
Tersangka lalu meminta uang kepada korban secara paksa Rp 500 ribu. Korban lalu mengarahkan pelaku untuk mengambil uang tersebut di laci. Pelaku memeriksa laci, namun hanya menemukan uang 300 ribu. Tak puas dengan jumlah itu, pelaku lalu mengambil dompet korban dan mengambil uang Rp 1 juta.
"Jadi totalnya (uang yang diambil) Rp 1,3 juta," ungkap Yogie.
Tersangka lalu hendak pulang setelah mendapatkan uang tunai Rp 1,3 juta dari korban dengan memesan ojek online (ojol) Grab. Sembari menunggu tersangka memesan ojol, korban lalu berteriak meminta tolong ke satuan pengamanan (satpam).
"Korban berdalih tidak akan melaporkan kejadian ini. Lalu sambil menunggu tersangka pada saat hendak memesan Grab, lalu korban bergerak minta tolong ke satpam lalu dibantu dengan petugas ke sini berhasil mengamankan pelaku ini," tutur Yogie.
Saat ditanyakan oleh awak media apakah korban menawarkan jasa tertentu kepada tersangka, Yogie menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait hal tersebut. Namun yang pasti, antara tersangka dan korban berkenalan lewat medsos.
"Untuk jasa masih kita dalami sementara karena baru kita tangkap semalam. Ke depan kita akan dalami korbannya akan kita periksa lagi terkait hal-hal tersebut. Namun dari pengakuan awalnya berkenalan dari aplikasi medsos," ungkap Yogie.
Polisi kini mengantongi barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta yang dirampok oleh tersangka. Ia kini diganjar dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
(kws/kws)