Petugas PTSL di Buleleng Dibekuk gegara Gadaikan Sertifikat Warga

Petugas PTSL di Buleleng Dibekuk gegara Gadaikan Sertifikat Warga

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 30 Agu 2022 19:55 WIB
Tersangka penggelapan sertifikat di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (30/8/2022).
Tersangka penggelapan sertifikat tanah warga di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (30/8/2022). Foto: Made Wijaya Kusuma
Buleleng -

Seorang relawan PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang juga menjabat sebagai kaur (kepala urusan) Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial PEPA (45), ditangkap polisi karena menggelapkan sertifikat tanah milik krama (warga) setempat. Ia diketahui menggadaikan dua buah sertifikat warga.

Kanit II Reskrim Polres Buleleng IPDA Ketut Arbawa mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2017 korban bernama Made Astra memohon penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL. Di mana saat itu korban dibantu oleh tersangka yang bertugas sebagai relawan PTSL. Singkat cerita beberapa tahun kemudian, tepatnya 14 Januari 2022, korban mendapat informasi bahwa sertifikat tanahnya sudah selesai.

"Namun saat ditanyakan kepada tersangka PEPA, tersangka memberitahukan bahwa sertifikat sedang dipinjam dan dijaminkan kepada seseorang, yang tidak disebutkan nama dan tempatnya untuk mendapatkan uang," kata Kanit II Reskrim Polres Buleleng, IPDA Ketut Arbawa saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kondisi itu, korban sempat berusaha meminta tersangka mengembalikan sertifikat miliknya. Upaya itu dilakukan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak mengembalikannya. Selain itu mediasi juga sempat dilakukan pada 14 April 2022, yang didampingi Perbekel Desa Tigawasa. Tersangka mengakui perbuatannya, tetapi upaya itu tetap mengalami jalan buntu karena tersangka tidak bisa mengembalikan sertifikat korban.

Karena tidak terima, korban pun melaporkan peristiwa itu kepada polisi untuk dilakukan tindakan hukum. Setelah penyelidikan terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi berjumlah 10 orang, polisi akhirnya menetapkan PEPA sebagai tersangka pada 16 Agustus 2022. Ia mengaku menggadaikan satu buah sertifikat senilai Rp 5 juta, dan telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak tanggal 25 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

"Dalam perkara ini telah diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1930 atas nama pelapor dan surat kuasa mengambil sertifika. Kemudian atas perbuatannya tersangka PEPA dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan," tegasnya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads