2 Pemuda Curi Motor di Kepaon Denpasar Dibekuk Polisi

2 Pemuda Curi Motor di Kepaon Denpasar Dibekuk Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 30 Agu 2022 05:09 WIB
Dua pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos yang beralamat di Jalan Raya Pemogan Nomor 173, Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Foto: Dua pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos yang beralamat di Jalan Raya Pemogan Nomor 173, Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Dua orang pria berinisial MHD (22) dan RS (19) yang mencuri sepeda motor di rumah kos Jalan Raya Pemogan Nomor 173, Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ditangkap polisi. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kedua pelaku berhasil membawa kabur motor setelah memakai kunci leter T milik seorang pria berinisial ADB. Akibatnya, korban memahami kerugian sekitar Rp 22,5 juta.

"Pelaku mengambil motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T," kata Kepala Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang mengungkapkan, pada Kamis, 25 Agustus 2022 korban pulang dari warung tempatnya bekerja di Jalan Pulau Kawe. Saat itu, korban memarkir kendaraan sepeda motor merek Honda Scoopy miliknya di parkiran kos.

Setelah itu, sepeda motor tersebut kemudian ditinggal menuju ruko tempat tinggal korban di seberang kos untuk bersih-bersih, mencuci perabotan dan makan. Pada saat korban menyantap mie, ia mendengar suara motor. Ia mengira itu bukan sepeda motor miliknya.

ADVERTISEMENT

"Saudara ADB pada saat itu korban pulang ke rumahnya, lagi membersihkan ruko DNA sekitar jam 1 dia buat mie makan, terdengar suara motor. Dia pikir itu bukan motornya," jelas Endang.

Beberapa saat kemudian datang karyawan korban yang tinggal di kosan menanyakan sepeda motor. Sebab biasanya, sepeda motor korban sering digunakan oleh karyawan untuk mencari makan.

"Tiba-tiba salah satu karyawannya menyampaikan, 'Pak saya mau pinjam motornya, tapi kok endak ada di parkiran.'," ungkap Endang.

Saat itulah baru korban menyadari bahwa suara sepeda motor yang terdengar barusan adalah miliknya yang dicuri. Ia kemudian mencoba mengejar motor tersebut menggunakan sepeda motor lain ke Jalan Gelogor Carik, Jalan Taman Pancing hingga tembus ke Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai.

Korban melakukan pengejaran sebab ia mengetahui sepeda motor yang dicuri terisi bahan bakar minyak (BBM) yang sedikit. Meski demikian, korban tak menemukan sepeda motornya yang dicuri tersebut. Korban pun melaporkan kehilangannya ke polisi.

Mendapatkan laporan korban, tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan. Tim melakukan Lidik di seputaran wilayah Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara dan Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mendapatkan barang bukti sepeda motor yang dicuri di Kelurahan Ubung. Mereka kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Desa Padangsambian.

Setelah mendapatkan petunjuk, tim Resmob Polda Bali kemudian melakukan penyanggongan terhadap pelaku. Usai itu, tim akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kos. Di sana mereka mendapatkan pelaku berinisial MHD dan RS sedang berada di dalam kosnya di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian.

"Kebetulan kami mendapat informasi adanya jual beli motor dan kami langsung melakukan penangkapan. Didapatlah M dan RS. Jadi keduanya asli Jember. Mereka memang berbeda dusun. Yang satu berperan sebagai joki yang satu berperan sebagai pemetik," terang Endang.

Tim Resmob kemudian mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Pemogan Nomor 173, Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan kunci leter T.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DK-4127-EX yang dicuri oleh pelaku. Diamankan pula sebuah sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi P-6769-QAL yang dipakai oleh kedua pelaku saat beraksi.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita sebuah celurit, sebuah kunci leter T, sebuah pisau belati, dua buah plat nomor DK-2991-HI dan P-6769-QA; serta tiga buah ponsel.

"Ia juga membawa sebuah belati dan celurit, mungkin untuk jaga-jaga ya kalau seandainya tertangkap," ungkap Endang.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads