Seorang tenaga medis berkebangsaan Singapura bernama Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof (30) menjadi korban pencurian saat berlibur di Bali. Pencurian tersebut terjadi di Blossom Eco Luxe Villas di Banjar/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 09.00 Wita. Adapun pelaku pencurian yakni seorang laki-laki bernama Rigel Sian Stirman (23).
"Modus operandi pelaku melompat tembok villa lalu mengambil barang di living room dan kamar mandi yang tidak terkunci," kata Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Diah Kurniawandari menuturkan, korban awalnya check in bersama seseorang di villa tersebut pada Kamis (25/8/2022). Ketika itu, temannya menaruh tas kosmetik berwarna biru di dalam kamar mandi.
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00, korban dan temannya akan mandi. Namun, tas kosmetik yang diletakkan sehari sebelumnya telah raib. Tas berwarna biru tersebut berisi satu buah parfum 100 ml merek Hugo, satu set kosmetik merek Mac, satu buah Apple Watch. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 14,8 juta.
Terkait kejadian tersebut, korban dan temannya kemudian melapor kepada manajer vila. Pihak manajemen lalu memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV). Dari rekaman tersebut, sekilas tampak seorang perempuan memasuki vila dengan cara memanjat pintu depan dan masuk ke dalam.
Sayangnya, identitas pelaku tidak dapat dikenali oleh manajemen vila. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kuta Utara.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mencari informasi di seputar tempat kejadian perkara (TKP). Tim kepolisian kemudian mengamankan pelaku di Sand Bar yang beralamat di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, pada Minggu (28/8/2022).
"Pada awalnya diduga pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian. Hingga kemudian dilakukan penggeledahan di kos milik diduga pelaku dan mendapati bahwa barang-barang milik korban ada di kos diduga pelaku," jelas Diah Kurniawandari.
Usai penggeledahan, tim opsnal langsung membawa pelaku ke Polsek Kuta Utara. Pelaku kemudian ditetapkan tersangka dan disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, pelaku Rigel Sian Stirman berasal dari Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Ia tinggal sementara di Bali di Jalan Gelogor Carik, Denpasar.
Simak Video "Video: Viral Dua Waria Saling Tendang-Jambak Hingga Tersungkur di Canggu"
(iws/iws)