Sempat viral, pelaku dan korban penembakan di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (13/8/2022) berdamai.
Tersangka penembakan dengan senapan angin dari mobil Toyota Lexus warna putih berpelat palsu B 66 FRD, Firdaus Abby (25) asal Cianjur, Jawa Barat menyatakan berdamai dengan Korban Ni Luh Putu Suksma Lusiana Putri (33), pengendara motor Honda Scoopy DK 3251 OC.
Kasat Reskrim Polres badung AKP Putu Ika Perbawa seizin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes membenarkan dengan adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, ada perdamaian. Antara pelaku dan korban menyatakan berdamai,"ungkap AKP Putu Ika Perbawa.
Hanya saja, meski antara kedua pihak berdamai, AKP Putu Ika Perbawa menegaskan jika terkait proses perkara atau hukum tetap berjalan.
"Proses hukum tetap jalan meski ada perdamaian. Sudah ada laporannya juga kan?. Hanya nanti bagaimana teknisnya apakah melalu restorative justice atau bagaimana ya nanti kita lihat perkembangannya. Yang pasti setiap laporan polisi, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan,"terang AKP Ika Perbawa
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan FA (Firdaus Abby) sebagai tersangka penembakan terhadap pengendara ibu-ibu yang viral di media sosial.
Usai dijadikan tersangka, Abby dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 360 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.
Sedangkan terkait temuan pelat palsu dan dugaan pelanggaran Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHP masih dalam penyelidikan.
(dpra/dpra)