Ketiga terdakwa yang berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita, Rabu (24/8/2022), mengungkapkan hal itu.
"Surat dakwaan sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan," ujar Gusti Agung Prami Paramita.
Meski berkasnya terpisah, ketiga terdakwa pembunuhan tersebut didakwa dengan dakwaan subsideritas.
Dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya, Jape Rina alias Agus, meninggal dunia.
Sehingga perbuatan ketiga terdakwa itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gusti Agung Prami Paramita menyebutkan, dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang berikutnya pada pekan depan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan meminta keterangan saksi-saksi," imbuh Pramita.
Sesuai surat dakwaan, perkara berawal saat korban minum minuman keras bersama ketiga terdakwa dan Daud Nunu Layara (buron) di Lapangan Puputan Badung pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 01.25 Wita.
Setelah itu, mereka kemudian pergi ke tempat tinggal Antonius Agu Ate alias Anton yang berada di Gudang Gas Darma, Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar Utara.
Tiba di lokasi itu, terdakwa Benyamin meminta kunci gudang kepada Antonius untuk mengambil sepeda motor milik korban. Saat mengeluarkan sepeda motor korban, terjadi cekcok antara Daud Nunu Layara (buron) dengan korban.
Cekcok itu disaksikan terdakwa Papi Langu Karengu Humba. Di sela cekcok tersebut, terdakwa Benyamin kemudian memberikan sepeda motor yang diambil kepada korban.
Setelah itu, terdakwa Benyamin pergi dengan mengendarai motor dan membonceng Minto Umum dan Papi Langu Karengu Humba. Sementara, Daud Nunu Layara mengendarai motor seorang diri. Begitu juga korban, mengendarai motornya sendiri.
Saat melintas di Jalan Kesuma Bangsa II, korban yang ada di belakang menyerempet sepeda motor yang dikendarai Benyamin. Dalam serempetan itu, korban terjatuh.
Terdakwa Benyamin kemudian berhenti dan memanggil Daud Nunu Layara. Mereka kemudia kembali ke lokasi korban terjatuh.
Saat tiba di lokasi korban terjatuh, Daud Nunu Layara justru mengambil batako dan menggunakannya untuk memukul korban pada bagian wajah.
Daud juga marah dan mengancam ketiga terdakwa. Ancamannya, bila ketiga terdakwa tidak memukul korban, merekalah yang akan dipukul oleh Daud.
Karena itu, ketiga terdakwa akhirnya ikut memukul korban dengan batako dan kayu balok.
Setelah itu, mereka membawa korban yang sudah berdarah ke arah Jalan Pidada I. Di sana, mereka menurunkan korban dan menaruhnya di selokan.
Sementara sepeda motor milik korban dirobohkan ke samping. Sedangkan Daud Nunu juga menaruh dua balok yang diselipkan di bawah sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, mereka pergi meninggalkan korban menuju mes terdakwa Papi Langu di Jalan Teuku Umar Barat. Korban yang mengalami luka di bagian wajah dan ditinggal sendiri di selokan, Jalan Pidada I, akhirnya meninggal dunia.
(dpra/dpra)