Nekat Curi HP di Depan Polsek, Residivis di Jembrana Kembali Dibekuk

Nekat Curi HP di Depan Polsek, Residivis di Jembrana Kembali Dibekuk

I Ketut Suardika - detikBali
Senin, 22 Agu 2022 13:10 WIB
Seorang residivis kembali dibekuk lantaran nekat mencuri tas berisi handphone di areal parkir Kebun Raya Jagatnatha, tepat di depan Polsek Kota Jembrana, Bali.
Seorang residivis kembali dibekuk lantaran nekat mencuri tas berisi handphone di areal parkir Kebun Raya Jagatnatha, tepat di depan Polsek Kota Jembrana, Bali. (Foto: I Ketut Suardika/detikBali)
Jembrana -

I Made Raka Subiantara (49) nekat mencuri tas berisi perlengkapan bayi dan handphone di areal parkir Kebun Raya Jagatnatha Jembrana, tepat di depan Polsek Kota Jembrana, Bali. Akibatnya, Made Raka yang ternyata seorang residivis kasus pencurian itu kembali dibekuk polisi.

Kapolsek Kota Jembrana Iptu I Putu Budi Santika mengatakan Made Raka pernah dipidana karena melalukan percobaan pencurian mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Desa Baluk pada tahun 2012. Made Raka kembali ditangkap pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 16.30 Wita di rumahnya di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. Kepolisian pun telah menetapkan Made Raka sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap berdasarkan identifikasi handphone korban yang digunakan tersangka," kata Iptu Budi saat konferensi pers di Polsek kota Jembrana, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iptu Budi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yakni seorang PNS asal Buleleng bernama Nuhayati (39). Korban mengaku kehilangan tas di tempat parkir Kebun Raya Jagatnatha, Kamis (14/7/2022), sekitar pukul 07.30 Wita.

Tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang foto-foto di depan pintu masuk sebelah barat Kebun Raya Jagatnatha. Ketika itu, korban datang bersama keluarganya.

"Pertama korban mengambil angle foto sisi barat pintu masuk Jagatnatha. Di sanalah tas bayi yang berisi HP itu ditaruh. Kemudian saat pindah ke pintu sebelah timur, korban baru ingat dengan tas yang dibawanya. Ketika kembali, tas berisi HP itu sudah tidak ada," jelas Iptu Budi.

Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami melakukan penyelidikan namun pada saat itu belum ada hasil yang maksimal karena minim petunjuk, karena CCTV di lokasi kejadian tidak aktif. Sekitar tiga minggu setelah kejadian tersebut kami mendapatkan informasi dari tim IT," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari tim IT Polres Jembrana, petugas mendapat petunjuk terkait posisi handphone korban melalui nomor IME handphone. HP korban terlacak berada di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, tempat tinggal tersangka.

"Ternyata memang benar ada handphone yang hilang digunakan tersangka. Setelah interogasi, tersangka mengakui yang mengambil tas korban," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka juga mengaku mengambil uang Rp 100 ribu dari tas korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.




(iws/iws)

Hide Ads