Sebanyak 122 orang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kabupaten Tabanan menerima remisi umum terkait peringatan Hari Ulang Tahun Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-77, Rabu (17/8/2022).
Dari 122 orang narapidana tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas. "Ada satu orang warga binaan (bebas). Perkaranya tindak pidana pencurian motor," jelas Kepala LP Kelas II B Tabanan, Budiman Kusumah.
Ia menjelaskan, jumlah penerima remisi sesuai dengan yang diusulkan pihaknya. Pengurangan lama masa hukuman yang diterima bervariasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, 35 orang napi atau warga binaan memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan, 38 orang memperoleh pengurangan dua bulan, 27 orang mendapatkan pengurangan tiga bulan.
Berikutnya, 14 orang menerima pengurangan empat bulan, lima orang mendapatkan pengurangan lima bulan, dan tiga orang menerima pengurangan enam bulan.
"Sementara berdasarkan tindak pidananya, 89 orang warga binaan dalam perkara narkotika dan 33 orang untuk perkara pidana umum," imbuhnya.
Ia menyebutkan, penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang menjalani masa pembinaan dengan baik.
Sehingga pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi kepada warga binaan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut.
Proses penyerahan remisi diserahkan oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, di LP Tabanan sebelum pelaksanaan apel peringatan HUT RI Ke-77 di Lapangan Alit Saputra.
(kws/kws)