Kapolsek Rendang, Kompol I Gede Made Punia mengatakan meskipun sampai saat ini pihaknya masih belum menerima hasil autopsi korban dari pihak RSUP Prof. Ngoerah, namun berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi pelaku sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dalam penyelidikan yang sudah kita lakukan sebelumnya pelaku terbukti melakukan pelecehan dengan mencium dan memeluk korban yang bukan merupakan istrinya. Jadi itu saja sebenarnya sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Kompol Made Punia, saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
Kompol Made Punia juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan jika hasil autopsi korban sudah diterima.
"Jika hasil autopsi sudah diterima, dan ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku hingga membuat korban meninggal dunia kita akan melakukan pengembangan lagi," kata Kompol Made Punia.
(nor/nor)