Polisi Sita Paket Hasis dalam Permen Rp 3,5 M dari Amerika ke Ubud

Polisi Sita Paket Hasis dalam Permen Rp 3,5 M dari Amerika ke Ubud

Tim detikBali - detikBali
Senin, 08 Agu 2022 19:36 WIB
Polisi bersama Forkompimda saat merilis para tersangka penyalahguna narkotika di Gianyar, Senin (8/8/2022)
Foto: Polisi bersama Forkompimda saat merilis para tersangka penyalahguna narkotika di Gianyar, Senin (8/8/2022) (istimewa)
Gianyar -

Sebanyak 1,673,59 gram atau sekitar 1,6 kg lebih narkotika jenis hasis berhasil digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Gianyar.

Sesuai estimasi, bila mengacu dari harga di pasar gelap narkoba, barang bukti hasis yang diduga dikirim langsung dari Amerika ke Ubud, Gianyar Bali itu bernilai Rp 3,5 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (8/8/2022) menjelaskan, kronologi pengungkapan hasish berawal dari adanya informasi pengiriman barang dengan label makanan dan permen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya, kami sempat menduga makanan. Namun setelah kordinasi dengan bea cukai, ternyata paketan itu adalah hasis," ungkap IGN Jaya Winangun.

AKP Jaya Winangun menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga, pengiriman kali ini merupakan pengiriman kali ketiga.

ADVERTISEMENT

"Sesuai informasi bea cukai dan opsnal alamat yang dituju di Ubud. Dari informasi itu, kami kemudian lakukan penyelidikan," imbuh Jaya Winangun.

Hanya saja, meski telah mengamankan dan menyita barang bukti paket hasis, namun terkait siapa pengirim maupun penerima barang haram, pihaknya masih mengaku kesulitan.

"Sampai saat ini baik pengirim maupun penerima belum kami temukan. Masih koordinasi dengan Imigrasi. Ini karena nama dan alamat fiktif," jelas Jaya Winangun.

Selanjutnya, usai diamankan, barang bukti hasish dan sabu yang berhasil disita langsung dimusnahkan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar dan Bea Cukai di halaman Polres Gianyar.

Sementara itu, masih terkait kasus narkoba, pihak Satresnar Polres Gianyar imbuh Jaya Winangun juga berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus.

Jumlah kasus itu merupakan pengungkapan kasus sepanjang Juni-juli 2022.

Dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika, Jaya Winangun menyebut ada 10 orang tersangka yang diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat total 18,10 gram "Ini diluar kasus hasish 1,67 kg. Untuk para tersangka kita tangkap di TKP berbeda dan latar belakang berbeda,"terang Jaya Winangun.

Sedangkan untuk para tersangka, imbuh Jaya Winangun, mereka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama antara 12-20 tahun. Serta ancaman pidana denda maksimal Rp 8 miliar-Rp 10 miliar.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads