Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar melakukan gelar perkara.
"Betul tadi siang masih dilakukan gelar perkara, dan sekarang sudah selesai. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sukadi dalam sambungan telepon kepada detikBali, Kamis (21/7/2022).
Ibu kandung anak tersebut yang ditetapkan tersangka bernama Dwi Novita Murti (33) asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sementara pacarnya bernama Yohanes Paulus Manek Putra (38) asal Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ibu korban dan pacarnya itu kemudian disangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak. Hal ini sesuai dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 dan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam mendapatkan pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Denpasar melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus temuan bocah telantar dengan kondisi luka lebam dan patah kaki di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Polisi melakukan gelar perkara hari ini.
"Ya hari ini kita akan gelarkan untuk menetapkan (status) ini, sedang kita persiapkan," kata Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno saat dihubungi detikBali, Kamis (21/7/2022).
Andre mengungkapkan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan pasal yang dipakai untuk menjerat terduga pelaku. Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya mengambil keterangan dari terduga pelaku.
"Setelah kita hubungkan dari temuan di TKP, luka korban sendiri dan sebagainya, itu kan dihubungkan dengan pengakuannya (terduga pelaku). Nah itu kita akan gelarkan untuk menentukan kepastian hukumnya daripada perbuatan melawan hukum dari pelaku sendiri," jelas Andre.
Andre mengakui, bahwa pihaknya pada Rabu (20/7/2022) kemarin memang telah menerima para terduga pelaku dari Polsek Denpasar Selatan. Setelah menerima terduga pelaku, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
"Memang kita terima penyerahan dari Polsek Densel, sudah kita terima di sini, terus kita lakukan pemeriksaan, ini kan waktunya masih 1x24 jam untuk kita tetapkan tersangka. Kita akan gelarkan, kita akan tetapkan nanti (tersangka)," ungkapnya.
(nor/nor)