Mei-Juni 2022 Polres Tabanan Tangkap 10 Tersangka Narkoba

Mei-Juni 2022 Polres Tabanan Tangkap 10 Tersangka Narkoba

tim detikBali - detikBali
Rabu, 06 Jul 2022 20:37 WIB
Ilustrasi pemakai narkoba yang sedang direhabilitasi BNN
Ilustrasi pengguna narkoba. Mei-Juni 2022 Polres Tabanan Tangkap 10 Tersangka Narkoba. Foto: Edi Wahyono
Tabanan -

Selama periode akhir Mei hingga Juni 2022, Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tabanan menangkap sepuluh tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka narkoba berasal dari empat kecamatan di Kabupaten Tabanan, Bali.

Diungkap Kepala Satresnarkoba Polres Tabanan, AKP Gede Sudiarna Putra, Rabu (6/7/2022), mereka antara lain I Kadek Agus Suardana alias Jep (43) dan Dhista Galuh Grahadi alias Dhista (30) dari Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri. Kemudian I Made Astina alias Kliwon (37), I Gusti Putu Putra Setiawan alias Kipli (24), dan I Putu Yudiantara alias Yudik (23) yang berasal dari Desa Kukuh, Kecamatan Marga.

Berikutnya I Gusti Putu Putra Ariawan alias Ngurah (33) dari Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan dan Teti Awaliah alias Teti (35) dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara itu, I Ketut Sutrisna alias Tinong (48) dari Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka lainnya adalah I Putu Surya Adhitama alias Tama (43) dari Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, dan I Made Perry Yogi Adiguna alias Perry (37) dari Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur. Keduanya ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan pada Sabtu (2/7/2022).

Jelas Sudiarna, dua tersangka Tama dan Perry merupakan satu komplotan. Di mana Perry menyuruh Tama untuk membeli paket sabu senilai Rp 1,4 juta.

"Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua pelaku (Tama dan Perry) seberat 1,56 gram yang tersebar di tiga TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.

Dari sepuluh tersangka narkotika yang ditahan Satresnarkoba Polres Tabanan, lanjut Sudiarna, dua di antaranya sedang menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Bahkan, satu orang lagi rencananya akan menjalani asesmen di tempat yang sama dengan tersangka Perry.

Sepuluh tersangka narkoba tersebut dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.




(irb/irb)

Hide Ads